Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muaro Jambi Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi memberikan Penghargaan Kepada PJ Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah || KMJ
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi memberikan Penghargaan Kepada PJ Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah || KMJ

KABAR18.COM - Kabupaten Muaro Jambi kembali menerima penghargaan gemilang tingkat Provinsi Jambi. Kali ini penghargaan diraih oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muaro Jambi, yaitu berupa penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 kategori Informatif.

Penghargaan ini hanya diraih 4 kabupaten/kota se Provinsi Jambi ini diterima Penjabat Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah didamping Kadis Kominfo Kabupaten Muaro Jambi, M. Faisal Harahap di Hotel Wiltop Kota Jambi, Rabu (15/11/2023).

Bachyuni Deliansyah, sangat bersyukur atas apa yang telah diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi kepada Pemkab Muaro Jambi khususnya Diskominfo Muaro Jambi. Menurutnya, di era sekarang ini keterbukaan publik sangat penting, sehingga instansi pemerintah berkewajiban untuk dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Di era sekarang ini, sudah tidak ada lagi hal-hal yang di tutup-tutupi. Hal ini memang berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 terkait informasi publik. Dimana seluruh instansi pemerintah dapat memberikan informasi kepada seluruh masyarakat,” terangnya.

Kadis Kominfo Kabupaten Muaro Jambi, M. Faisal Harahap,  mengucapkan banyak terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi ini dan para Kepala  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muaro jambi atas dukungannya selama ini.

“Alhamdulillah Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan penghargaan kategori Informatif  yang merupakan kategori tertinggi dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik. Ini merupakan penghargaan yang lebih baik dari tahun 2022 yang lalu. Pasalnya tahun lalu kita memperoleh kategori menuju Informatif,” ujarnya.

Untuk diketahui, tambahnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun  2008 dan Peraturan Komisi Informasi RI No.1 Tahun 2022. Ada empat kategori penilaian Keterbukaan Informasi Publik untuk Badan Publik, yaitu  tidak informatif, cukup informatif, menuju informatif dan terakhir adalah informatif.

“Kami mohon dukungan dari seluruh kepala OPD agar para pejabat PPID pelaksana dan Administrasi PPID di masing-masing OPD dapat berperan aktif untuk mengupload data yang wajib diinformasikan pada aplikasi PPID yang sudah tersedia. Mudah-mudahan predikat Informatif ini dapat terus kita pertahankan,” harapnya.

Diketahui, penghargaan kategori informatif ini hanya diterima oleh 4 kabupaten/kota, dari 11 kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. 

Ketua Komisi Informasi Jambi, Ahmad Taufik Hilmi, Komisi Informasi telah memberikan penilaian terhadap semua badan publik yang ada di Provinsi Jambi, baik OPD, Pemkab, maupun Pemerintah Provinsi, maupun badan-badan publik vertikal yang ada di Jambi. Termasuk BUMD, Desa, SMA dan SMK yang ada di Provinsi Jambi.*****

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Arsip Daerah: Muaro Jambi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.