KABAR18.COM - Forum Komunikasi Partai Politik (Parpol) Non Parlemen Jambi berniat untuk memunculkan Bakal Calon Wakil Jambi alternatif di Pilwako Jambi 2024.
Rencana tersebut muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (20/8) yang telah mengubah ambang batas syarat pencalonan di Pilkada 2024.
Baca Juga: Saldi Isra Terpilih Wakil Ketua MK, Pernah Merantau Ke Jambi Kerja Serabutan..
"Iya ini sedang kita bicarakan dengan para Ketua Parpol yang tergabung dalam Forkom Parpol Non Parlemen," ungkap Ketua DPW Partai Ummat Jambi, Mahilli, Rabu (21/8/2024).
Menurut Mahilli, jumlah gabungan suara yang diperoleh oleh Parpol Non Parlemen memungkinkan untuk mengusung Calon sendiri ditambah Parpol lain hingga syarat persentase suara terpenuhi.
Baca Juga: PBB Yakin MK Putuskan dengan Pertimbangan Hukum Bukan Tekanan
"Iya mungkin kita akan mengusung Calon yang sudah bermunculan lah, karena dalam waktu yang tinggal beberapa hari lagi tidak mungkin memunculkan Calon baru," jelasnya.
Forkom Parpol Non Parlemen ini sendiri merupakan gabungan dari beberapa Parpol yang terdiri dari PSI, Partai Ummat, PKN, PBB, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Hanura dan Partai Gelora.
Baca Juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS