Hari Batik Nasional Diperingati 2 Oktober di Indonesia
Hari Batik Nasional diperingati pada Jumat, 2 Oktober 2026. Peringatan ini bukan hari libur nasional, sementara Oktober 2026 tidak memiliki libur nasional atau cuti bersama.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 1 menit baca
Jakarta — Hari Batik Nasional diperingati di Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2026, tetapi tanggal tersebut bukan hari libur nasional.
Hari Batik Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 setelah batik Indonesia diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan. Pengakuan itu berlangsung pada 2 Oktober 2009 dalam sidang komite warisan budaya takbenda di Abu Dhabi.
Mengapa penting bagi pembaca
Informasi mengenai status 2 Oktober penting bagi masyarakat, pekerja, sekolah, dan instansi pemerintah yang menyusun jadwal kegiatan. Peringatan nasional tidak otomatis mengubah hari kerja. Mengacu pada daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Hari Batik Nasional tidak termasuk tanggal libur.
Kalender Oktober 2026 juga tidak memuat libur nasional maupun cuti bersama. Tanggal merah pada bulan itu berasal dari hari Minggu, yaitu 4, 11, 18, dan 25 Oktober 2026. Sabtu tetap dapat menjadi hari libur bagi pekerja atau sekolah yang menerapkan pola lima hari kerja atau belajar, tetapi bukan libur nasional.
Peringatan Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober berkaitan dengan pengakuan UNESCO terhadap batik Indonesia. Pemerintah kemudian menetapkan tanggal tersebut sebagai hari nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009. Instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah diimbau mengenakan batik pada tanggal peringatan tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Analisis
Inflasi Tahunan Indonesia Mencapai 3,28 Persen pada September 2026
Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Indonesia pada September 2026 sebesar 0,30 persen secara bulanan dan 3,28 persen secara tahunan. Inflasi tahun…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga



