Kejagung Tangkap Teguh Pamudji dalam Kasus Nikel Sulawesi Tenggara
Kejaksaan Agung menangkap Mochamad Teguh Pamudji sebagai tersangka kelima perkara dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara. Kasus ini melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Purbalingga — Kejaksaan Agung menangkap Mochamad Teguh Pamudji, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 di Sulawesi Tenggara pada Senin, 28 September 2026.
Teguh ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Penyidik mengamankannya setelah ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. CNN Indonesia melaporkan penangkapan tersebut dilakukan dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara.
Kerugian keuangan negara dalam perkara itu disebut mencapai Rp401 miliar. Laporan lain merinci nilai kerugian sebesar Rp401,6 miliar, sedangkan laporan perhitungan yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya mencantumkan Rp401.653.737.469,69. Angka-angka tersebut merujuk pada perkara yang sama, tetapi penulisannya berbeda sesuai laporan masing-masing media.
Kasus nikel melibatkan pejabat dan korporasi
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka perorangan dan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam perkara periode 2017–2020. Teguh menjadi tersangka perorangan berikutnya yang diamankan penyidik.
Perkara ini berpusat pada dugaan pelanggaran dalam tata kelola dan komoditas nikel di Sulawesi Tenggara. Posisi Teguh yang pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM pada 2013–2017 disebut dalam laporan penangkapan sebagai bagian dari latar belakang penetapan tersangka.
Pemberitaan mengenai penangkapan menyebut Teguh diamankan di Purbalingga, Jawa Tengah. Laporan yang tersedia tidak merinci jadwal pemeriksaan lanjutan atau langkah hukum berikutnya setelah penangkapan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Tokoh
Prabowo Akui Serahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ke Kejaksaan
Dalam dialog di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, pada 6 September 2026 yang disiarkan 16 September, Presiden Prabowo Subianto mencontohkan penangana…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





