Kejaksaan Agung Tetapkan PT CNI dan Empat Orang sebagai Tersangka Korupsi Nikel
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama dan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Tiga tersangka perorangan ditahan di Jakarta.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Sulawesi Tenggara — Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama dan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 pada Jumat, 25 September 2026. Penyidik menahan tiga tersangka perorangan di Jakarta.
Mengapa ini penting: Penetapan tersangka dan penahanan tiga orang membuat perkara dugaan korupsi nikel senilai Rp401.653.737.469,69 memasuki tahap penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Penetapan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Jakarta Selatan. Perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara.
Tiga tersangka yang ditahan ialah BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2017–2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; dan MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.
Menurut Kejaksaan Agung, satu tersangka perorangan lainnya belum memenuhi panggilan penyidik. Identitasnya belum diumumkan dalam keterangan yang dikutip sejumlah media.
Kejaksaan Agung menyebut dugaan tindak pidana itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp401.653.737.469,69 berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan. Nilai tersebut sebelumnya telah diserahkan PT CNI kepada Kejaksaan Agung dan disita untuk dititipkan pada rekening pemerintah lainnya.
Penahanan terhadap BS dan MHI dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. NRH ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026.
Perkara ini tetap berlanjut pada tahap penyidikan. Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Kejagung Periksa Lebih dari 200 Saksi Perkara MBG, Angka Kerugian Negara Tunggu BPKP
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidik sudah memeriksa lebih dari 200 saksi dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN. Tujuh orang berstat…
Terbaru di Hukum
Berita utama hari ini

Baca juga





