Kabar18.com

Sabtu, 26 September 2026

Kejaksaan Agung Tetapkan PT CNI dan Empat Orang sebagai Tersangka Korupsi Nikel

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama dan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Tiga tersangka perorangan ditahan di Jakarta.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan udara area tambang terbuka dengan tumpukan material tanah dan alat berat.
Ilustrasi: Pemandangan udara area tambang terbuka dengan tumpukan material tanah dan alat berat. · Foto: Volker Braun / Pexels

Sulawesi Tenggara — Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama dan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 pada Jumat, 25 September 2026. Penyidik menahan tiga tersangka perorangan di Jakarta.

Mengapa ini penting: Penetapan tersangka dan penahanan tiga orang membuat perkara dugaan korupsi nikel senilai Rp401.653.737.469,69 memasuki tahap penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

Penetapan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Jakarta Selatan. Perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara.

Tiga tersangka yang ditahan ialah BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2017–2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; dan MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.

Menurut Kejaksaan Agung, satu tersangka perorangan lainnya belum memenuhi panggilan penyidik. Identitasnya belum diumumkan dalam keterangan yang dikutip sejumlah media.

Kejaksaan Agung menyebut dugaan tindak pidana itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp401.653.737.469,69 berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan. Nilai tersebut sebelumnya telah diserahkan PT CNI kepada Kejaksaan Agung dan disita untuk dititipkan pada rekening pemerintah lainnya.

Penahanan terhadap BS dan MHI dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. NRH ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026.

Perkara ini tetap berlanjut pada tahap penyidikan. Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.