Kemendag Gandeng BINUS Kembangkan Wirausaha Ekspor di Jakarta
Kemendag menggandeng BINUS University dalam Campuspreneur untuk membina wirausaha muda berorientasi ekspor. Kolaborasi ini menjadi bagian dari sinergi dengan 25 kampus.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Kementerian Perdagangan menggandeng BINUS University melalui program Campuspreneur untuk mengembangkan wirausaha muda berorientasi ekspor pada Sabtu, 26 September 2026.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan keikutsertaan BINUS University memperluas sinergi Kemendag dengan perguruan tinggi. Berdasarkan laporan yang tersedia, kerja sama tersebut menjadi bagian dari jaringan 25 kampus dalam pengembangan ekosistem wirausaha di lingkungan pendidikan tinggi.
Program kampus membuka akses menuju pasar global
Campuspreneur dirancang sebagai ruang pembelajaran bagi mahasiswa dan pelaku usaha untuk memahami tahapan pengembangan bisnis dari pasar lokal menuju pasar global. Program ini mencakup pelatihan ekspor, pendampingan usaha, konsultasi, dan jejaring bisnis.
Dalam kegiatan di BINUS University, Kemendag menyediakan Klinik Konsultasi Nomor Induk Berusaha dan perizinan, Klinik Desain, Klinik Ekspor, Klinik Standar, Kemasan, dan Mutu, Klinik Sertifikasi, serta Klinik Kemitraan. Layanan itu ditujukan untuk membantu mahasiswa dan pelaku usaha memperkuat kesiapan bisnis serta produknya.
Campuspreneur merupakan salah satu klaster dalam program Dari Lokal untuk Global yang diusung Kemendag. Program tersebut membekali sivitas akademika dengan pengetahuan kewirausahaan dan pendampingan untuk mengembangkan pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Peserta terpilih juga berkesempatan mengikuti Trade Expo Indonesia 2026 pada 14–18 Oktober 2026 di Indonesia Convention Exhibition, BSD City, Tangerang, Banten. Kemendag menyatakan stan khusus akan disediakan untuk menampilkan produk peserta Campuspreneur yang telah melalui proses kurasi.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Analisis
Pungutan Liar UMKM di Yogyakarta Perlu Ditata Ulang
Pemetaan pungutan, tarif tunggal, pembayaran digital, dan kanal pengaduan diperlukan untuk melindungi UMKM dari pungutan liar di ruang publik.
Terbaru di Entrepreneur

Berita utama hari ini

Baca juga





