Kabar18.com

Kamis, 24 September 2026

Kemenkes Kembalikan Rp10 Triliun Subsidi BPJS ke Kemenkeu

Kementerian Kesehatan mengembalikan Rp10 triliun subsidi BPJS kepada Kementerian Keuangan karena terbentur aturan penyaluran. Dana itu ditujukan untuk membantu pembayaran rumah sakit.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Fasad gedung perkantoran modern bertingkat dengan jendela kaca besar.
Ilustrasi: Fasad gedung perkantoran modern bertingkat dengan jendela kaca besar. · Foto: Zulfugar Karimov / Pexels

JakartaKementerian Kesehatan mengembalikan anggaran subsidi BPJS Kesehatan sebesar Rp10 triliun kepada Kementerian Keuangan pada 16 September 2026 karena terbentur aturan untuk menyalurkannya langsung kepada BPJS Kesehatan.

Perkembangan kebijakan itu kembali diberitakan pada 22 September 2026 dalam konteks pembiayaan BPJS Kesehatan dan pembayaran rumah sakit. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Pemerintah sebelumnya mengalokasikan total subsidi BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun untuk tahun anggaran 2026. Dari jumlah itu, Rp10 triliun disalurkan melalui Kementerian Keuangan, sedangkan Rp10 triliun lainnya semula dikelola melalui Kementerian Kesehatan.

Menurut Budi, Kementerian Kesehatan tidak memiliki dasar hukum yang memungkinkan penyaluran langsung alokasi tersebut kepada BPJS Kesehatan. Karena itu, dana yang berada di jalur Kementerian Kesehatan dikembalikan kepada Kementerian Keuangan agar penyalurannya dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai.

Mengapa pengembalian subsidi BPJS penting

Kebijakan ini berkaitan dengan arus kas BPJS Kesehatan dan pembayaran kepada rumah sakit. Budi mengatakan proses pengalihan telah berjalan lebih dari tiga bulan dan masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan.

Laporan yang tersedia tidak menyebutkan tanggal pasti pencairan setelah aturan itu diterbitkan.

Dengan skema baru, alokasi yang sebelumnya berada di Kementerian Kesehatan akan dikembalikan kepada Kementerian Keuangan untuk disalurkan kepada BPJS Kesehatan. Nilai total dukungan anggaran pemerintah yang disebut dalam laporan tetap Rp20 triliun pada 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kesehatan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.