Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut Dua Tahun dalam Kasus Suap Internet
Jaksa menuntut Nur Erdian dua tahun penjara dan denda Rp10 juta dalam perkara suap pengadaan jaringan internet Tebing Tinggi. Heny Afrianti dituntut satu tahun enam bulan dengan denda yang sama.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Medan — Jaksa menuntut Nur Erdian, pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika Tebing Tinggi sekaligus keponakan Wali Kota Tebing Tinggi, dua tahun penjara dalam perkara suap pengadaan jaringan internet. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 28 September 2026.
Mengapa ini penting: Tuntutan ini menentukan tahap lanjutan perkara dugaan suap pengadaan internet yang melibatkan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika Tebing Tinggi serta pihak swasta.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi juga menuntut Nur Erdian membayar denda Rp10 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan 10 hari kurungan, menurut laporan Detik dan Waspada.
Dalam perkara yang sama, jaksa menuntut Heny Afrianti, Account Manager atau Sales PT Whiz Digital Berjaya, dengan pidana penjara satu tahun enam bulan. Heny juga dituntut membayar denda Rp10 juta dengan subsider 10 hari kurungan.
Menurut Waspada, perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi senilai Rp840 juta. Jaksa menyebut Nur Erdian sebagai pejabat pelaksana pada dinas tersebut, sedangkan Heny merupakan pihak swasta.
Detik sebelumnya melaporkan bahwa perkara itu bermula dari dugaan pemberian uang dalam proyek jaringan internet. Dalam persidangan pada 21 September 2026, Heny disebut mengaku menyerahkan uang Rp175 juta kepada Nur Erdian.
Nur Erdian dan Heny didakwa dalam berkas terpisah. Waspada melaporkan jaksa menilai Nur Erdian menerima suap, sementara Heny didakwa sebagai pihak yang memberikan suap.
Tuntutan jaksa belum merupakan putusan pengadilan. Majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan dan pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Hukum
Jaksa Kembalikan Rp2,2 Miliar Setelah Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Bebas
Kejari Mataram mengembalikan uang barang bukti Rp2,2 miliar kepada 13 anggota DPRD NTB setelah putusan bebas tiga terdakwa perkara gratifikasi berkeku…
Berita utama hari ini

Baca juga




