Kabar18.com

Jumat, 25 September 2026

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

Jaksa menuntut mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan suap tata kelola pertambangan nikel. Ia juga dituntut membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp4,19 miliar.

Oleh

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Gerobak tambang berkarat berisi bebatuan mineral di area industri pertambangan.
Ilustrasi: Gerobak tambang berkarat berisi bebatuan mineral di area industri pertambangan. · Foto: Castorly Stock / Pexels

Jakarta Pusat — Jaksa penuntut umum menuntut mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.

Mengapa ini penting: Tuntutan ini menjadi perkembangan hukum bagi mantan pimpinan Ombudsman dalam perkara dugaan suap tata kelola pertambangan nikel.

Tuntutan itu diajukan dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel. Jaksa menilai Hery terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Hery membayar denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, tuntutan tersebut disertai pengganti pidana kurungan selama 100 hari.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp4,19 miliar. Menurut tuntutan jaksa, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup pembayaran itu. Penggantinya adalah pidana penjara selama tiga tahun.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap senilai Rp4,85 miliar dalam pengaturan tata kelola pertambangan nikel pada periode 2021-2026, menurut laporan RM.id dan Merdeka.com.

Hery didakwa menerima uang dan sebuah rumah dalam perkara tersebut. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada 24 September 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Hukum

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.