Kabar18.com

Selasa, 20 Oktober 2026

Dua Terdakwa Suap Pengadaan Perangkat Pendidikan Muara Enim Dituntut

Jaksa KPK menuntut Fika Nur Alawi 2 tahun 2 bulan penjara dan Cory Erin Hardi 2 tahun dalam perkara dugaan suap pengadaan Chromebook dan papan pintar di Muara Enim.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah laptop terbuka dengan layar putih di atas meja dengan latar belakang dinding putih berbayang.
Ilustrasi: Sebuah laptop terbuka dengan layar putih di atas meja dengan latar belakang dinding putih berbayang. · Foto: Hanna Pad / Pexels

Palembang — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi dalam perkara dugaan suap pengadaan Chromebook dan papan pintar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada Senin, 19 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Tuntutan ini menandai tahap baru perkara dugaan suap pengadaan perangkat pendidikan yang berkaitan dengan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Muara Enim.

Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi, dituntut 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Jika denda tidak dibayar, jaksa meminta penggantinya berupa 70 hari kurungan.

Cory, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi, dituntut 2 tahun penjara. Besaran denda yang diberitakan dua sumber berbeda tidak seragam: satu sumber menyebut Rp100 juta, sedangkan sumber lain menyebut Rp200 juta. Karena itu, angka tersebut tidak dicantumkan sebagai fakta pasti dalam artikel ini.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. Menurut laporan iNews Palembang dan Tribun Sumsel, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.

Jaksa juga menguraikan adanya pemberian uang kepada sejumlah penyelenggara negara yang berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook dan papan pintar untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Muara Enim. Nilai uang yang disebut dalam laporan sumber berbeda, yakni sekitar Rp13 miliar.

Dalam perkara pidana, tuntutan jaksa belum merupakan putusan pengadilan. Majelis hakim masih harus memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.