Eks Ketua PN Depok Dituntut Lebih Rendah dari Wakilnya dalam Kasus Suap
Jaksa KPK menuntut mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan hakim jurusita Yohansyah Maruanaya dengan pidana penjara 4 tahun 4 bulan hingga 8 tahun 2 bulan, serta denda dan uang…
Oleh Arsyid Muhamad
· 3 menit baca
Bandung — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tiga mantan pejabat Pengadilan Negeri Depok terkait perkara suap dan gratifikasi pengurusan sengketa lahan, dengan pidana penjara antara 4 tahun 4 bulan hingga 8 tahun 2 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Terdakwa pertama, mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 4 bulan. Menurut pemberitaan detikNews yang mengutip tuntutan jaksa KPK, hukuman Wayan lebih rendah dibanding tuntutan untuk mantan wakilnya, meski sama-sama dinilai berperan dalam perkara korupsi pengurusan perkara di PN Depok.
Terdakwa kedua, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 2 bulan. Bambang disebut tidak hanya terlibat dalam penerimaan suap terkait percepatan eksekusi lahan, tetapi juga menerima gratifikasi dalam jumlah besar, sehingga tuntutan pidananya menjadi yang tertinggi di antara para terdakwa.
Sementara itu, terdakwa ketiga, hakim jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, dituntut penjara selama 4 tahun 4 bulan. Yohansyah dinilai turut serta dalam penerimaan uang yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas eksekusi lahan di Depok.
Selain pidana penjara, jaksa KPK juga menuntut ketiganya membayar denda masing-masing sebesar Rp250 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari. Menurut laporan detikNews, tuntutan denda ini diajukan bersamaan dengan tuntutan pidana badan.
Jaksa KPK juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti atas kerugian yang ditimbulkan. I Wayan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta dengan subsider 1 bulan penjara jika tidak dibayar. Bambang dituntut membayar uang pengganti Rp1,56 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat, dengan sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp121 juta subsider 6 bulan kurungan. Yohansyah dituntut membayar uang pengganti Rp872 juta, dengan sisa uang pengganti Rp1,7 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara ini berkaitan dengan penerimaan suap sekitar Rp850 juta untuk mempercepat eksekusi lahan milik PT Karabha Digdaya di Depok. Dalam proses sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga penerima suap, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, dan Yohansyah Maruanaya, ke Pengadilan Tipikor Bandung, dan menempatkan mereka sebagai terdakwa dalam sidang di Bandung.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini berlangsung pada 21 September 2026. Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas tuntutan jaksa KPK terhadap ketiga terdakwa masih menunggu jadwal persidangan berikutnya.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Terbaru di Hukum
Berita utama hari ini

Baca juga




