Adapun Djoko Kurnijanto selaku Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, OJK, mengatakan bahwa potensi perkembangan ekonomi digital Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sangat besar.
Hal ini didukung dengan besar nya populasi di Indonesia, dimana lebih dari 50% adalah gen Z dan millenials yang notabene digital native dan tech-savvy.
Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB
Hal ini juga didukung oleh tinggi nya penetrasi masyarakat Indonesia terhadap akses mobile phone, internet, maupun media sosial. Kondisi tersebut sangat mendukung meningkatnya permintaan dan kebutuhan masyarakat terhadap berbagai inovasi atas produk dan layanan jasa keuangan, yang lebih mudah dan nyaman untuk dapat diakses secara digital.
Untuk itu OJK senantiasa mendorong perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk dapat menjawab kebutuhan masyarakat tersebut secara bertanggung jawab, sehingga diharapkan dapat meningkatkan akses dan inklusi keuangan dan juga berkontribusi untuk ikut mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga aspek perlindungan konsumen.
Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah
“Secara regulasi, OJK telah mengeluarkan POJK 3/2024 bagi Penyelenggaraan ITSK untuk memberikan panduan bagi penyelenggara ITSK agar dapat berkembang secara bertanggung jawab dan menekankan kepada pentingnya perlindungan konsumen dan integritas pasar, serta mencakup pula penyediaan ruang uji coba dan pengembangan inovasi”, tutup Djoko.
Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS