Arief juga mengatakan bahwa industri fintech menunjukan perkembangan yang progresif sehingga diperlukan adanya kerangka pengaturan yang kolaboratif, mengingat peran Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang akan berdampak pada berbagai layanan, produk, aktivitas, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
ITSK mencakup berbagai aspek, seperti: Pembayaran digital, Pinjaman online, Investasi, hingga Asuransi berbasis teknologi.
Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB
Menurutnya, ITSK ke depan akan menjadi fondasi ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati, mengungkapkan pihaknya tengah mempersiapkan respons bauran kebijakan yang tepat, terutama bagi setiap otoritas untuk mengantisipasi akselerasi digital ini.
“Dari sisi Bank Indonesia, kita memiliki bauran kebijakan dengan peran BI sebagai otoritas moneter, penjaga stabilitas sistem keuangan, serta otoritas sistem pembayaran.
Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah
Kami selalu mengadakan pertemuan dengan Asosiasi dan pelaku industry untuk merancang kebijakan yang sinergis. Dalam hal sistem pembayaran, kami telah meluncurkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia tahun 2030, yang telah menghasilkan berbagai inovasi.
Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS