Ia juga menegaskan pentingnya mengedepankan perlindungan konsumen, salah satunya dengan meningkatkan pengawasan market conduct.
"Bermanfaat tidak hanya bagi para pelaku bisnis dan kegiatan di industrinya saja, tapi juga berdampak kepada peningkatan dan manfaat kegiatan di sistem keuangan dan tentu mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," kata Hasan.
Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB
Senada dengan hal tersebut, sesi diskusi panel “ Fintech Super Panel: Navigating the Future of Indonesia’s Financial Ecosystem: Policy, Innovation, and Growth in 2025”, secara spesifik membahas mengenai kondisi geopolitik yang mempengaruhi financial system di Indonesia.
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Kementerian Keuangan, Arief Wibisono, menyampaikan bahwa di balik peluang yang ditawarkan fintech, terdapat berbagai macam tantangan.
Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah
Pihaknya berupaya mengatasi hal tersebut dengan cara menyusun peraturan dan pelaksanaannya. Ia mengatakan, Undang-Undang P2SK yang baru disahkan pada 2023 bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan dan mengakomodasi perkembangan fintech, termasuk mengatur platform dan fintech secara lebih komprehensif.
“Saat ini kami sedang menyusun berbagai peraturan pelaksanaan. Dari undang-undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS