Kabar18.com

Selasa, 6 Oktober 2026

Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset Bersama Akademisi UGM dan Unair

Komisi III DPR menerima masukan akademisi UGM dan Universitas Airlangga mengenai perampasan aset tanpa putusan pidana, perlindungan pihak ketiga, hak korban, dan badan pemulihan aset.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong panjang berdinding kaca dan berstruktur baja yang kosong tanpa orang.
Ilustrasi: Lorong panjang berdinding kaca dan berstruktur baja yang kosong tanpa orang. · Foto: Adrien Olichon / Pexels

Jakarta — Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Universitas Airlangga pada 5 Oktober 2026 untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, dan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Mengapa ini penting: Pembahasan ini dapat memengaruhi aturan pemulihan aset hasil tindak pidana, hak korban, serta perlindungan pihak ketiga dalam proses perampasan aset.

Akademisi UGM Muhammad Fatahillah Akbar dan akademisi Universitas Airlangga Taufik Rahman memberikan masukan mengenai mekanisme perampasan aset, termasuk perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture.

Menurut Fatahillah, mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan tanpa proses pidana. Ia juga menekankan bahwa pengaturan perampasan aset harus memperhatikan pemulihan hak korban, bukan hanya pemulihan kerugian negara.

Taufik menyoroti perlindungan pihak ketiga yang menguasai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Ia menyatakan perlindungan hak tersangka dan pihak ketiga perlu dipastikan agar mekanisme tersebut tidak membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Perbedaan pandangan muncul ketika pembahasan menyentuh aset yang berada di tangan pihak ketiga. Sahroni berpandangan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perlu diamankan lebih dulu, sedangkan status dan kepemilikannya diuji melalui proses pengadilan.

Dalam rapat itu, Fatahillah juga mengusulkan badan khusus yang menangani pemulihan aset, mulai dari penyitaan, pemeliharaan, pemulihan, hingga pengembalian kepada korban. Usulan tersebut menjadi salah satu masukan dalam pembahasan draf RUU.

Komisi III masih menghimpun masukan dari berbagai pihak. Menurut Kontan, DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.