Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset Bersama Akademisi UGM dan Unair
Komisi III DPR menerima masukan akademisi UGM dan Universitas Airlangga mengenai perampasan aset tanpa putusan pidana, perlindungan pihak ketiga, hak korban, dan badan pemulihan aset.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Universitas Airlangga pada 5 Oktober 2026 untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, dan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Mengapa ini penting: Pembahasan ini dapat memengaruhi aturan pemulihan aset hasil tindak pidana, hak korban, serta perlindungan pihak ketiga dalam proses perampasan aset.
Akademisi UGM Muhammad Fatahillah Akbar dan akademisi Universitas Airlangga Taufik Rahman memberikan masukan mengenai mekanisme perampasan aset, termasuk perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture.
Menurut Fatahillah, mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan tanpa proses pidana. Ia juga menekankan bahwa pengaturan perampasan aset harus memperhatikan pemulihan hak korban, bukan hanya pemulihan kerugian negara.
Taufik menyoroti perlindungan pihak ketiga yang menguasai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Ia menyatakan perlindungan hak tersangka dan pihak ketiga perlu dipastikan agar mekanisme tersebut tidak membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Perbedaan pandangan muncul ketika pembahasan menyentuh aset yang berada di tangan pihak ketiga. Sahroni berpandangan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perlu diamankan lebih dulu, sedangkan status dan kepemilikannya diuji melalui proses pengadilan.
Dalam rapat itu, Fatahillah juga mengusulkan badan khusus yang menangani pemulihan aset, mulai dari penyitaan, pemeliharaan, pemulihan, hingga pengembalian kepada korban. Usulan tersebut menjadi salah satu masukan dalam pembahasan draf RUU.
Komisi III masih menghimpun masukan dari berbagai pihak. Menurut Kontan, DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
DPR Jadwalkan Rapat Paripurna, Kehadiran Prabowo Belum Resmi
DPR menjadwalkan rapat paripurna pada 1 Oktober 2026 dengan agenda penetapan mitra kerja Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa dan perpanjangan pe…
Terbaru di Politik

Baca juga




