Untuk mendapatkan pengesahan RAPBD tersebut, Syopian dan 27 rekannya meminta sejumlah uang kepada Zumi Zola, Gubernur Jambi ketika itu. Zumi Zola pun kemudian memanggil, Paut Syakarin, kerabat dekatnya yang seorang pengusaha.
Paut Syakarin diminta menyiapkan uang 2,3 miliar rupiah, untuk dibagikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi, agar RAPBD disahkan. Uang itu kemudian diserahkan Paut sebesar 1,9 miliar rupiah kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin. Dua politisi Demokrat ini sudah menjalani hukuman.
Baca Juga: Al Haris PHP Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Soal Lokasi Sport Center.
Johanis Tanak juga mengungkapkan soal pembagian uang “ketuk palu” itu. Nilainya sesuai posisi, berkisar 100 sampai 400 juta rupiah per orang. Dengan pemberian uang itu, RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Baca Juga: Didemo KAMMI, Edi Purwanto : Kami Tidak Tidur…
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS