Kabar18.com

Senin, 5 Oktober 2026

Luncurkan Portal Prime, OJK Perkuat Pengawasan Sektor Industri Keuangan Non Bank

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara meluncurkan aplikasi PRIME II Foto Dok / OJK
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara meluncurkan aplikasi PRIME II Foto Dok / OJK

JAKARTA,KABAR18.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (Prime). Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, pihaknya mendorong pengawasan terintegrasi dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan dengan memanfaatkan sarana pengawasan bebasis teknologi.

“Dunia telah terintegrasi termasuk di Indonesia, dan OJK didirikan oleh negara ini untuk melakukan pengaturan, pengawasan, pelayanan dan perlindungan secara terintegrasi,” kata Mirza melalui rilis yang diterima kabar18.com, Rabu (22/3/2023).

Ia menambahkan, aplikasi Prime yang terintegrasi dapat memperkuat data dan informasi yang diperlukan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Pengembangan aplikasi Prime juga merupakan cerminan dari konsep One OJK, yaitu kolaborasi antar sektor pengawasan IKNB, pengawasan Pasar Modal, dan manajemen strategis.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pentingnya pemanfaatan aplikasi PRIME untuk mendukung pengawasan IKNB.

“Aplikasi PRIME dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan di bidang IKNB baik secara on-site maupun off-site. Selain itu, pengawas juga dapat melakukan analisis tematik dalam rangka melihat hal-hal yang perlu menjadi perhatian pengawasan industri secara keseluruhan,” ujar Ogi.

Sumber data Prime ini berasal dari data Self-Regulatory Organization (SRO) yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui dua sistem.


Pertama, sistem The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST) yang merupakan platform eletronik terpadu untuk mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan.

Kemudian, ada Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang merupakan sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses transaksi produk investasi, transaksi aset dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.

"Ke depan, OJK akan terus meningkatkan kolaborasi antar sektor pengawasan dan pemanfaatan teknologi dalam mewujudkan Industri Jasa Keuangan yang prudent, resilience, dan tumbuh berkelanjutan," tegas Ogi. (***)

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.