BANDUNG, KABAR18.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Industri Jasa Keuangan (IJK), khususnya perbankan, memberi kemudahan akses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae dalam Sarasehan Keuangan Bersama Komunitas Difabel, dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan 2022, di Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat, Bandung, Sabtu kemarin.
“Harapan kita seluruh perbankan baik bank umum maupun BPR di daerah-daerah dapat sadar betul untuk membantu kaum disabilitas dalam mendapatkan akses layanan keuangan secara langsung,” kata Dian.
Dian menyampaikan, perbankan harus memiliki standar pelayanan dan infrastruktur yang memudahkan kaum disabilitas, agar dapat mengakses layanan keuangan baik simpanan maupun dukungan modal usaha, berupa kredit/pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Acara ini dihadiri Gubernur Jawa Barat, diwakili Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan, Lusi Lesminingwati.
Menurut Lusi, Pemprov Jabar memiliki peraturan daerah yang mewajibkan fasilitas umum menyediakan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, juga membuka rekrutmen ASN khusus bagi penyandang disabilitas, serta mendorong penggunaan produk-produk UMKM karya penyandang disabilitas.
Diskusi diselenggarakan oleh Forum Komunikasi IJK (FKIJK) Jabar, melibatkan kaum disabilitas yang tergabung dalam Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), dihadiri secara langsung maupun daring.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan kegiatan edukasi keuangan dan pemanfaatan produk layanan/jasa keuangan, serta penyerahan bantuan dari FKIJK, berupa dana bantuan pelatihan kewirausahaan kepada anggota HWDI Jabar.
BIK sebagai agenda nasional yang dilakukan secara berkesinambungan pada bulan Oktober setiap tahun, diharap semakin memperkuat komitmen dan dukungan dari seluruh stakeholders dalam rangka pemenuhan dan peningkatan akses keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia. ***
Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS