OJK Terbitkan Empat Aturan Terkait Asuransi dan Dana Pensiun
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
KABAR18.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) terkait dengan perasuransian dan dana pensiun sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi kedua industri tersebut.
Keempat POJK yang diterbitkan pada akhir 2023 yang lalu, salah satunya adalah POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
Kedua adalah POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Lalu, aturan OJK yang ketiga adalah POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Terakhir adalah POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santoso, menyebutkan bahwa, tujuan dari terbitnya empat OJK tersebut adalah untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat dan mampu tumbuh secara berkelanjutan.
“Sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Aman dalam keterangan resmi yang diterima kabar18.com, Rabu (11/1/2024).
Dari sisi industri asuransi, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri. Oleh karena itu, POJK yang diterbitkan tersebut menjadi langkah antisipasi potensi krisis perekonomian.
Tidak hanya itu, praktik yang tidak prudent dalam pengelolaan portfolio produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah, juga menjadi salah satu isu yang mengganggu tingkat kesehatan keuangan asuransi.
Sedangkan untuk POJK Dana Pensiun, lebih berfokus pada sisi investasi yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent, melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.
POJK terkait Dana Pensiun juga memuat ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang dapat dibayarkan secara langsung oleh dana pensiun atau dengan membeli produk anuitas yang menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun. (*)
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Teknologi
OJK Minta Bank Perkuat Keamanan Siber Sebelum Bagi Dividen
OJK akan menyesuaikan pembagian dividen perbankan dengan kebutuhan investasi teknologi. Bank diminta menyisihkan sebagian laba untuk memperkuat keaman…
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Baca juga





