Pemerintah dan DPR Masukkan Ojol dalam Revisi Undang-Undang Lalu Lintas
Pemerintah dan DPR memasukkan transportasi berbasis platform digital dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pengaturan transportasi berbasis platform digital masuk dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada 10 Oktober 2026. Pemerintah menargetkan revisi itu selesai tahun ini dan mulai diterapkan pada 2027.
Mengapa ini penting: Pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pengguna layanan mendapat kerangka aturan baru, sementara revisi undang-undang ditargetkan berlaku mulai 2027.
Kesepakatan tersebut merupakan perkembangan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada 8 Oktober 2026. Menurut Kementerian Perhubungan, perpres itu menjadi landasan untuk memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Materi revisi undang-undang
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambahkan Bab XIII A dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bab tersebut mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas dengan sepeda motor untuk mengangkut orang, barang, dan makanan.
Materi yang dibahas juga mencakup pelibatan pelaku usaha mikro, hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota. Secara keseluruhan, usulan DPR mengubah 89 pasal dan menambahkan 56 pasal baru, menurut laporan CNN Indonesia.
Pemerintah menargetkan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan rampung pada 2026. Jika target itu tercapai, aturan baru tersebut mulai dijalankan pada 2027.
Ketentuan dalam perpres
Kementerian Perhubungan menyebut Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur layanan transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan. Regulasi itu juga memuat ketentuan mengenai hubungan kemitraan, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme perlindungan bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pengguna.
Perpres tersebut menetapkan biaya platform paling banyak 8 persen. Perusahaan aplikasi juga diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan dan memberikan tanggapan paling lambat 7 hari sejak pengaduan diterima.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan aturan pelaksanaan perpres oleh kementerian terkait harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
DPR dan Pemerintah Rampungkan Aturan Ojol
DPR dan pemerintah merampungkan Perpres Nomor 27 di Jakarta pada 8 Oktober 2026. Aturan ini mencakup angkutan orang, tarif, serta pengiriman barang da…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga





