Perpisahan di SMP 7 Tetap Dilaksanakan, Walikota Jambi, Maulana : Yang Melanggar Tolong Laporkan.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
KABAR18.COM - Kepala SMP N 7 Kota Jambi, Netty Hasanah, M.Pd menjelaskan bahwa perpisahan yang akan digelar sekolahnya tidak bertentangan dengan Instruksi Walikota Jambi No 9 Tahun 2025.
"Kita tidak melanggar karena memang dilaksanakan oleh komite dan ortu siswa dan pelaksanaannya dalam lingkungan sekolah secara sederhana dan salah satu acaranya pembentukan karakter positif bagi siswa , " jelas Netty.
Ditambahkan Netty sesuai instruksi walikota itu yang tidak boleh diadakan di luar sekolah tapi dalam lingkungan sekolah boleh dilakukan dengan inisiatif komite dan orang tua murid.
"Kegiatan perpisahan tetap diperbolehkan, namun harus dilaksanakan secara sederhana dan dilandasi semangat pembentukan karakter positif siswa. Pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab komite sekolah dan orang tua / wali siswa." Jelas Netty mengutip isi instruksi Walikota Jambi itu.
Wakil ketua, Komite SMP 7, Anthoni Rusli mengatakan, acara perpisahan yang akan digelar murni inisiatif orang tua murid melalui komite sekolah. Pengambilan keputusan secara bertahap dan sangat demokrasi.
" Tahapan tahapannya sesuai petunjuk diknas dan inspektorat. Pengambil keputusan sangat demokratis. Diawali rapat Orang tua murid tingkat kelas atau penguyuban. Lalu tingkat komite sekolah. Rapat berlangsung berkali kali. Setelah suara mayoritas diputuskan perpisahan diadakan secara sederhana dan dilingkungan sekolah," jelas
Masalah iyuran itu bersifat sukarela, ada yang tidak mampu juga diberi tempat dengan pola subsidi silang. " Ada orang tua yang mampu, melebihkan iyurannya, untuk menutup anak yang tidak membayar, karena orang tuanya tidak mampu," jelasnya.
Asal tahu saja, perpisahan yang akan digelar SMP 7 biayanya dibebankan kepada orang tua murid. Siswa dan siswi kelas 9 membayar Rp 300 ribu sedangkan murid kelas 7 dan 8 tidak dipungut. Selain itu untuk murid kelas 9 dibebankan lagi untuk Buku Tahunan Sekolah (BTS) sebesar Rp 380 ribu.
Sementara di SMP 1 iyuran Rp 275 ribu untuk murid kelas 9 sedangkan murid kelas 8 dibebankan Rp 100 ribu dan kelas 7 dibawah Rp 100 ribu. Ditambah iyuran untuk Buku Tahunan Sekolah (BTS) sebesar Rp 300 ribu khusus murid kelas 9. Begitu juga di SMP 11 dikenakan iyuran Rp 150 ribu untuk uang perpisahan. Hal yang sama juga dilakukan di sekolah sekolah yang lain di Kota Jambi.
Walikota Jambi, Maulana ketika dikonfirmasi menengaskan perpisahan yang diadakan harus sesuai dengan Instruksi Walikota Jambi No 9 Tahun 2025.
" Sekolah sekolah yang melanggar tolong laporkan, akan kami tindak, " tegasnya.
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Terbaru di Pendidikan

Berita utama hari ini

Baca juga


