Kabar18.com

Rabu, 4 November 2026

Maman Tegaskan Omzet Usaha Mikro hingga Rp500 Juta Bebas PPh

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan omzet usaha mikro orang pribadi hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh. Tarif 0,5 persen berlaku atas bagian omzet di atas batas tersebut.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Peralatan pangkas rambut seperti gunting, pisau cukur, dan sisir tersusun di atas kain hitam.
Ilustrasi: Peralatan pangkas rambut seperti gunting, pisau cukur, dan sisir tersusun di atas kain hitam. · Foto: RDNE Stock project / Pexels

Jakarta Selatan — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menegaskan pada 3 November 2026 bahwa omzet usaha mikro orang pribadi hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Mengapa ini penting: Pelaku usaha mikro orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak membayar PPh, sedangkan bagian omzet di atas batas itu dapat dikenai tarif final 0,5 persen.

Maman menyampaikan penegasan itu di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, untuk meluruskan anggapan bahwa usaha kecil seperti pangkas rambut, jasa pijat, dan warung tegal akan langsung dikenai pajak. Menurut dia, fasilitas tarif 0 persen berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, bukan otomatis bagi seluruh bentuk badan usaha.

Untuk omzet yang melebihi Rp500 juta, tarif PPh final 0,5 persen dikenakan atas bagian omzet yang melampaui batas tersebut, selama wajib pajak memenuhi kriteria. Fasilitas tarif final itu dapat digunakan oleh wajib pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Ketentuan tersebut dipertahankan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan aturan itu tidak berarti seluruh omzet UMKM orang pribadi langsung dikenai pajak.

Ketentuan yang berlaku

  • Bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM.
  • Tarif PPh final 0,5 persen berlaku atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta, bukan seluruh omzet, bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.
  • Batas omzet untuk menggunakan tarif PPh final tersebut adalah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.