Kabar18.com

Senin, 2 November 2026

Kemendikdasmen Perkuat Budaya Sekolah Aman untuk Murid di Indonesia

Kemendikdasmen menegaskan penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dan Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026. Kebijakan ini memperkuat deteksi dini dan perlindungan murid.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 31 Oktober 2026 menegaskan penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut mencakup perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan digital bagi murid. Kemendikdasmen juga menekankan deteksi dini, mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan korban dan saksi, serta dukungan psikologis.

Penanganan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan sekolah, pemerintah daerah, hingga kementerian sesuai kebutuhan. Kebijakan ini menempatkan sekolah sebagai ruang yang mendukung keamanan dan tumbuh kembang murid.

BSAN memperjelas perlindungan murid di sekolah

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengatur Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku di lingkungan sekolah. Ruang lingkupnya meliputi pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.

Kemendikdasmen sebelumnya menjelaskan bahwa penerapan regulasi tersebut didukung Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Pedoman itu menjadi dasar pelaksanaan kebijakan di lingkungan sekolah dan pemerintah daerah.

Regulasi juga mengatur penanganan kasus nonpidana oleh sekolah melalui tata tertib dan kode etik dengan pendekatan manajemen kasus kolaboratif. Pelanggaran yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan ditangani melalui kelompok kerja di tingkat pemerintah daerah dengan mekanisme rujukan lintas sektor.

Sekolah diwajibkan menjamin perlindungan data pribadi murid serta melindungi mereka dari konten negatif dan kejahatan siber melalui integrasi etika digital dalam proses pembelajaran.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pendidikan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.