DPR Bahas Pengembalian Aset Pelaku Kejahatan Ekonomi kepada Korban
Komisi III DPR membahas mekanisme pengembalian aset pelaku kejahatan ekonomi kepada korban. Jamdatun meminta perampasan tanpa putusan pidana dibatasi undang-undang, putusan hakim, dan asas proporsionalitas.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Komisi III DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 November 2026. Pembahasan itu mencakup usulan agar aset pelaku kejahatan ekonomi dikembalikan kepada korban.
Mengapa ini penting: Jika disahkan, aturan ini akan menentukan apakah aset pelaku kejahatan ekonomi dapat diprioritaskan untuk memulihkan kerugian korban yang telah terverifikasi.
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati mengatakan rancangan undang-undang tersebut perlu mengatur pemulihan kerugian korban investasi bodong, penipuan keuangan, dan penghimpunan dana ilegal. Mekanisme yang diusulkan mencakup identifikasi korban, pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana, penilaian kerugian, serta penyaluran hasil pengelolaan aset.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan aset hasil kejahatan yang telah dirampas perlu diprioritaskan untuk memenuhi hak korban yang terverifikasi. DPR juga membahas penguatan ketentuan mengenai aset rampasan yang dapat masuk kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban dan pihak yang berhak.
Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna mengingatkan risiko perampasan aset tanpa putusan pidana. Menurut dia, mekanisme tersebut harus diatur dalam undang-undang, ditetapkan melalui putusan hakim, dan diterapkan secara proporsional terhadap aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
Ketentuan itu juga perlu memberi pemilik aset hak untuk mengajukan keberatan dan upaya hukum. Komisi III menyatakan pembahasan akan dilanjutkan untuk merumuskan substansi rancangan undang-undang tersebut.
Sejumlah laporan media menyebut DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut merupakan agenda pembahasan, bukan status berlakunya undang-undang.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Politik
Hidayat Nur Wahid Usul Jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada Dipisahkan
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta jadwal pemilu legislatif, pemilihan presiden, dan pilkada dipisahkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




