SENGETI, KABAR18.COM - Penantian panjang para honorer di Kabupaten Muaro Jambi terjawab sudah dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
SK PPPK yang terdiri 353 orang guru, dan 10 orang tenaga teknis ini diserahkan langsung Pj Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah di Aula Nang Inang Kantor Bupati Muaro Jambi, Senin (31/07/2023)
Baca Juga: Aspan dan Bachyuni Masih Dipakai, Henrizal Tak Diperpanjang
Bachyuni menjelaskan, penyerahan SK PPPK merupakan awal dimulainya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Keduanya memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
Bayu menambahkan, sebagai ASN PPPK di bidang pendidikan memiliki tugas yang sangat penting yakni meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi .
Sementara di bidang teknis juga dituntut untuk mampu bekerja secara profesional dan menunjukkan kualitas diri, disiplin, etos kerja yang tinggi, loyal, serta senantiasa melaksanakan tanggung jawab profesi sebagai ASN.
“Setelah diangkat saudara-saudara sebagai ASN dengan perjanjian kontrak kerja selama 5 tahun, nanti akan dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja. Penilaian bukan saja pada kinerja, tetapi juga tentang sikap, perilaku, dan disiplin,” tegas Bachyuni.
Kabid Pensiun dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Muaro Jambi Rini Herawati menjelaskan, PPPK yang menerima SK sebanyak 363 orang yang terdiri 353 orang guru dan 10 orang tenaga teknis. Yang merupakan hasil seleksi tahun 2022. ***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS