Polisi Ciduk Firdaus, Seorang Remaja Pemakai Sekaligus Kurir Narkoba
Oleh Asyinta Sastra
· 1 menit baca
KABAR18.COM -- Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polsa Jamb, meringkus Firdaus(24) warga Pelayangan Kota Jambi, menjadi kurir Narkoba jenis sabu, pelaku ditangkap di Didesa Kunangan Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku ditangkap polisi saat akan melakukan transkasi barang terlarang tersebut saat berada di sungai dan akan naik ke darat, setelah dilakukan pengintaian oleh polisi.
" Pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti, " ungkap Paur Penum Humas Polda Jambi IPDA Maulana jumat(7/2/20205)
" Barang bukti yang disita berupa tiga paket kecil plastik bening berisi shabu dengan berat total 0,062 gram, pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan pemakai, dan saat ini masih didalami keterlibatan pemasok narkoba kepada pelaku," bebernya.
Atas perbuatanya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Ditpolairud Polda Jambi, atas perbuatanya pelaku akan disangkalkan pasal 112 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.(*)
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





