KABAR18.COM -- Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polsa Jamb, meringkus Firdaus(24) warga Pelayangan Kota Jambi, menjadi kurir Narkoba jenis sabu, pelaku ditangkap di Didesa Kunangan Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku ditangkap polisi saat akan melakukan transkasi barang terlarang tersebut saat berada di sungai dan akan naik ke darat, setelah dilakukan pengintaian oleh polisi.
Baca Juga: 2 Kurir Bawa Sabu dan Ekstasi Senilai 20 Miliar Dibekuk
" Pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti, " ungkap Paur Penum Humas Polda Jambi IPDA Maulana jumat(7/2/20205)
" Barang bukti yang disita berupa tiga paket kecil plastik bening berisi shabu dengan berat total 0,062 gram, pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan pemakai, dan saat ini masih didalami keterlibatan pemasok narkoba kepada pelaku," bebernya.
Baca Juga: AS Pemilik Basecamp Narkoba Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Diciduk.
Atas perbuatanya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Ditpolairud Polda Jambi, atas perbuatanya pelaku akan disangkalkan pasal 112 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS