PPh Pedagang Online Mulai Dipungut Lewat Empat Marketplace
Direktorat Jenderal Pajak menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada mulai 1 Oktober 2026, dengan tarif 0,5 persen bagi pedagang yang memenuhi ketentuan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Nasional — Direktorat Jenderal Pajak mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada pada 1 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Pedagang dengan peredaran bruto lebih dari Rp500 juta setahun dapat mengalami pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen saat bertransaksi melalui empat marketplace tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP telah menunjuk keempat marketplace itu sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform mereka. Penunjukan tersebut diterbitkan pada 24 September 2026 setelah pemerintah mempertimbangkan kesiapan administrasi dan sistem.
Menurut Bisnis.com, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto transaksi. Dasar pengenaan itu tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pemungutan tersebut berlaku bagi pedagang dengan peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun. Pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta setahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 itu.
CNBC Indonesia melaporkan keputusan penunjukan marketplace diterbitkan setelah pemerintah menerima masukan dari platform dan pelaku usaha serta menilai kesiapan sistem administrasi. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace, bukan pengenaan jenis pajak baru.
Pemberlakuan pada 1 Oktober 2026 merupakan percepatan dari jadwal sebelumnya. DJP sebelumnya menyatakan implementasi akan dimulai pada 1 November 2026 setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.
PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Penjual yang tidak memenuhi syarat pengecualian perlu memperhatikan pemotongan pada transaksi melalui platform yang telah ditunjuk.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Terbaru di Pemerintahan
Berita utama hari ini

Baca juga





