Kabar18.com

Minggu, 27 September 2026

Putusan MK Jadi Acuan Desain Pemilu 2029, PAN Tekankan Konstitusi

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan desain Pemilu 2029 harus taat konstitusi dan mengikuti putusan MK. Ia menyoroti pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Jakarta — Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengingatkan desain Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 harus taat konstitusi dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 25 September 2026.

Viva menyampaikan sikap itu ketika menanggapi pembahasan desain Pemilu 2029. Menurut dia, PAN juga ingin kualitas sistem presidensial tetap terjaga.

Viva menyebut usulan yang sedang dibahas berbeda dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai 2029.

Pemilu Nasional mencakup pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pemilu Lokal mencakup pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten atau kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

Desain Pemilu 2029 memengaruhi pencalonan dan penyelenggaraan

Pernyataan PAN menjadi masukan dalam pembahasan aturan yang akan menentukan pelaksanaan pemilu mendatang. Perbedaan antara usulan yang dibahas dan putusan MK membuat rujukan konstitusional menjadi bagian penting dalam penyusunan desain Pemilu 2029.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi latar hukum yang disebut Viva dalam menjelaskan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Sementara itu, PAN menekankan agar desain pemilu tetap berlandaskan konstitusi dan menjaga kualitas sistem presidensial.

Perkembangan pembahasan aturan tersebut akan menentukan bentuk penyelenggaraan serta ketentuan pencalonan pada Pemilu 2029.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.