JAKARTA, KABAR18.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, melalui peningkatan kualitas layanan pengaduan Kontak 157.
“Saya rasa ini jauh lebih dari sekedar memanfaatkan ruangan, tapi benar-benar untuk meningkatkan kinerja satu fungsi layanan yang sangat penting dalam keberadaan OJK,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pada peresmian Site Contact Center Kontak OJK 157, di Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat, 6 Januari 2023.
Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB
Peresmian dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan, Friderica Widyasari Dewi.
Menurut Mahendra, lokasi baru Kontak 157 diharapkan bisa semakin meningkatkan kualitas perlindungan konsumen, melalui pemberian informasi dan layanan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan kepada konsumen dan masyarakat.
Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah
Berdasarkan data layanan Kontak OJK 157 sampai 30 Desember 2022, OJK menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 pengaduan sektor IKNB, dan sisanya layanan sektor Pasar Modal.
Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK
OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 (90 persen) dari pengaduan terselesaikan.
Layanan walk-in Kontak OJK 157 beroperasi setiap hari kerja, Senin - Jumat pukul 07.45 – 16.00 WIB. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini secara gratis.
Masyarakat juga dapat menggunakan layanan Kontak 157 lainnya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081157157157 dan email [email protected]. ***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS