Kabar18.com

Senin, 5 Oktober 2026

Rugikan Masyarakat, Situs PT Bingoby Digital Kreasi  (Jombingo) Diblokir

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan blokir situs PT Jombingo (foto: OJK)
Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan blokir situs PT Jombingo (foto: OJK)

 

 

JAKARTA,KABAR18.COM-Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan blokir situs PT  Bingoby  Digital  Kreasi  (Jombingo) yang beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat. 

Keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT  Bingoby  Digital  Kreasi  (Jombingo), Selasa (4/7/2023) yang  dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto menjelaskan, 

Rakor diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat. 

"Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (“Satgas”) telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," ungkap Hudiyanto.

PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian  Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik  (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati beberapa hal sebagai berikut: Situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.(***)

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.