Kabar18.com

Jumat, 9 Oktober 2026

Sidang Perdana Fabiola Elizabeth dan 11 Terdakwa Ditunda hingga 29 Oktober

Pengadilan Negeri Sukoharjo menunda sidang perdana perkara dugaan penipuan daring bermodus love scamming terhadap Fabiola Elizabeth dan 11 terdakwa lain hingga 29 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah ponsel pintar terhubung kabel pengisi daya tergeletak di atas meja kayu.
Ilustrasi: Sebuah ponsel pintar terhubung kabel pengisi daya tergeletak di atas meja kayu. · Foto: Hasan Albari / Pexels

Sukoharjo — Pengadilan Negeri Sukoharjo menggelar sidang perdana terhadap Fabiola Elizabeth dan 11 terdakwa lain dalam perkara dugaan penipuan daring bermodus love scamming pada 8 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Sidang 12 terdakwa ditunda sampai 29 Oktober 2026, sementara perkara jaringan yang sama melibatkan 38 terdakwa dan dua di antaranya menjalani praperadilan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga 29 Oktober 2026 karena dua terdakwa mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang perdana itu beragenda pembacaan dakwaan.

Menurut Detik, dua terdakwa yang mengajukan praperadilan adalah Ronaldo dan Rayo Binu Fityamar. Keduanya merupakan bagian dari 38 tersangka dalam perkara jaringan penipuan daring yang disebut beroperasi di Solo Baru, Sukoharjo.

Perkara 12 terdakwa tersebut terdaftar dengan nomor 141/Pid.Sus/2026/PN Sukoharjo. Persidangan digelar secara terpisah karena keseluruhan perkara melibatkan 38 terdakwa.

Dari 12 terdakwa yang mengikuti sidang, hanya Ronaldo dan Rayo yang didampingi kuasa hukum, yakni Effendi Petrus Sitorus. Kuasa hukum tersebut belum membawa surat kuasa dan menyatakan keberatan terhadap persidangan karena proses praperadilan masih berjalan.

TribunSolo melaporkan, pemeriksaan awal persidangan mencakup pencocokan identitas para terdakwa dengan dokumen kependudukan. Sebanyak 12 terdakwa menjalani sidang di Ruang Sidang Kusumah Atmadja.

Pengajuan praperadilan oleh Ronaldo dan Rayo sebelumnya tercatat di Pengadilan Negeri Semarang. Menurut laporan Detik, kuasa hukum mereka mempersoalkan dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Sidang perkara 12 terdakwa dijadwalkan kembali pada 29 Oktober 2026, setelah majelis menunggu proses praperadilan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Daerah

  2. Berita utama hari ini

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.