TNI AD Tetapkan Letda AG Tersangka di Kartasura
TNI AD menetapkan Letda Inf AG sebagai tersangka setelah Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal akibat letusan pistol di gudang senjata Kopassus. AG ditahan dan dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kartasura — TNI AD menetapkan Letda Inf AG sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu, 24 Oktober 2026. AG telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Menurut keterangan TNI AD, Letda AG dijerat Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Perkara itu bermula dari letusan pistol saat proses pengosongan senjata di gudang. Letda Jihad berada di luar gudang ketika peluru menembus pintu dan mengenainya. Kepala Penerangan Kopassus menyebut kejadian tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengamanan dan penanganan senjata api.
Hasil penyelidikan sementara juga menyebut Letda AG diduga tidak memastikan kondisi kamar peluru dan ada atau tidaknya amunisi sebelum mengokang pistol. Penyelidik menduga jari tersangka masuk ke area pelatuk. Rekaman kamera pengawas atau CCTV disebut menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.
Penegakan prosedur senjata menjadi perhatian
Perkara ini penting bagi pembaca karena menyangkut keselamatan personel dalam penggunaan senjata api dan pertanggungjawaban hukum di lingkungan militer. Selain proses pidana, TNI AD mencabut kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimiliki Letda AG.
Peristiwa tersebut ditangani setelah gelar perkara oleh penyelidik Detasemen Polisi Militer Kopassus bersama unsur terkait. Berkas perkara dan penahanan Letda AG dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kopassus menyatakan insiden itu bukan penembakan yang dilakukan secara sengaja, melainkan letusan saat pengosongan senjata yang diduga terjadi karena kelalaian dan ketidaksengajaan. Proses hukum tetap berjalan berdasarkan pasal yang dikenakan kepada tersangka.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Pertahanan

Bakti TNI AD Sasar 479 Titik Pembangunan di Sulawesi Tengah
Bakti TNI AD untuk Rakyat menyasar 479 titik pekerjaan fisik di Sulawesi Tengah. Program 60 hari ini melibatkan hingga 900 personel dan mencakup jemba…
Berita utama hari ini

Baca juga




