Kabar18.com

Sabtu, 31 Oktober 2026

TNI AD Tetapkan Letda AG Tersangka di Kartasura

TNI AD menetapkan Letda Inf AG sebagai tersangka setelah Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal akibat letusan pistol di gudang senjata Kopassus. AG ditahan dan dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong panjang berdinding putih dengan deretan sofa hijau dan jendela kaca besar menghadap taman.
Ilustrasi: Lorong panjang berdinding putih dengan deretan sofa hijau dan jendela kaca besar menghadap taman. · Foto: Jan van der Wolf / Pexels

Kartasura — TNI AD menetapkan Letda Inf AG sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu, 24 Oktober 2026. AG telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Menurut keterangan TNI AD, Letda AG dijerat Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Perkara itu bermula dari letusan pistol saat proses pengosongan senjata di gudang. Letda Jihad berada di luar gudang ketika peluru menembus pintu dan mengenainya. Kepala Penerangan Kopassus menyebut kejadian tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengamanan dan penanganan senjata api.

Hasil penyelidikan sementara juga menyebut Letda AG diduga tidak memastikan kondisi kamar peluru dan ada atau tidaknya amunisi sebelum mengokang pistol. Penyelidik menduga jari tersangka masuk ke area pelatuk. Rekaman kamera pengawas atau CCTV disebut menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.

Penegakan prosedur senjata menjadi perhatian

Perkara ini penting bagi pembaca karena menyangkut keselamatan personel dalam penggunaan senjata api dan pertanggungjawaban hukum di lingkungan militer. Selain proses pidana, TNI AD mencabut kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimiliki Letda AG.

Peristiwa tersebut ditangani setelah gelar perkara oleh penyelidik Detasemen Polisi Militer Kopassus bersama unsur terkait. Berkas perkara dan penahanan Letda AG dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kopassus menyatakan insiden itu bukan penembakan yang dilakukan secara sengaja, melainkan letusan saat pengosongan senjata yang diduga terjadi karena kelalaian dan ketidaksengajaan. Proses hukum tetap berjalan berdasarkan pasal yang dikenakan kepada tersangka.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Pertahanan

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.