Enam Tokoh Antikorupsi Ajukan Intervensi dalam Praperadilan Denny Indrayana
Enam tokoh dan kelompok antikorupsi mengajukan intervensi dalam praperadilan perkara payment gateway Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 November 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta Selatan — Enam tokoh dan kelompok antikorupsi mengajukan permohonan intervensi dalam perkara praperadilan yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek payment gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana pada Senin, 2 November 2026.
Mengapa ini penting: Permohonan ini menambah pihak yang terlibat dalam pemeriksaan praperadilan perkara payment gateway Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan itu diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Adnan Topan Husodo, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, dan Perkumpulan Indonesia Memanggil Lima Puluh Tujuh atau IM57+. Mereka meminta hakim menetapkan keenam pihak sebagai termohon intervensi dalam perkara Nomor 199/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.
Para pemohon meminta hakim menyatakan pihak yang mengajukan praperadilan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Perkara praperadilan itu diajukan oleh Relawan Prabowo-Gibran Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih.
Menurut Tempo, permohonan intervensi tersebut berkaitan dengan perkara payment gateway, yakni proyek sistem pembayaran pembuatan paspor elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Denny ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu pada 2015.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rahardhini mengatakan sidang perdana praperadilan digelar pada Selasa, 3 November 2026. Pengadilan belum memastikan apakah permohonan intervensi tersebut telah masuk dalam pemeriksaan hakim.
Permohonan intervensi tidak menentukan pokok perkara dugaan korupsi. Hakim masih harus memeriksa kedudukan hukum para pihak dan perkara praperadilan sesuai hukum acara yang berlaku.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum, Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Diterima
Mahkamah Konstitusi menyatakan Denny Indrayana dan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat syarat pendidikan Gibran. Permohonan it…
Terbaru di Hukum
Berita utama hari ini

Baca juga





