Kabar18.com

Rabu, 4 November 2026

Enam Tokoh Antikorupsi Ajukan Intervensi dalam Praperadilan Denny Indrayana

Enam tokoh dan kelompok antikorupsi mengajukan intervensi dalam praperadilan perkara payment gateway Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 November 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta Selatan — Enam tokoh dan kelompok antikorupsi mengajukan permohonan intervensi dalam perkara praperadilan yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek payment gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana pada Senin, 2 November 2026.

Mengapa ini penting: Permohonan ini menambah pihak yang terlibat dalam pemeriksaan praperadilan perkara payment gateway Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan itu diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Adnan Topan Husodo, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, dan Perkumpulan Indonesia Memanggil Lima Puluh Tujuh atau IM57+. Mereka meminta hakim menetapkan keenam pihak sebagai termohon intervensi dalam perkara Nomor 199/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.

Para pemohon meminta hakim menyatakan pihak yang mengajukan praperadilan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Perkara praperadilan itu diajukan oleh Relawan Prabowo-Gibran Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih.

Menurut Tempo, permohonan intervensi tersebut berkaitan dengan perkara payment gateway, yakni proyek sistem pembayaran pembuatan paspor elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Denny ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu pada 2015.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rahardhini mengatakan sidang perdana praperadilan digelar pada Selasa, 3 November 2026. Pengadilan belum memastikan apakah permohonan intervensi tersebut telah masuk dalam pemeriksaan hakim.

Permohonan intervensi tidak menentukan pokok perkara dugaan korupsi. Hakim masih harus memeriksa kedudukan hukum para pihak dan perkara praperadilan sesuai hukum acara yang berlaku.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.