Tanggap Darurat Gempa di Tiga Kabupaten NTT Diperpanjang hingga 27 September
Pemerintah memperpanjang status tanggap darurat gempa di Manggarai, Manggarai Timur, dan Nagekeo hingga 27 September 2026. Di Manggarai Timur, keputusan daerah menetapkan masa berlaku sampai 26 September.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kabupaten Manggarai — Pemerintah memperpanjang status tanggap darurat bencana gempa di Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, dan Nagekeo hingga 27 September 2026. Perkembangan itu dilaporkan pada 24 September 2026.
Mengapa ini penting: Status tanggap darurat memperpanjang penanganan layanan dasar bagi warga terdampak di tiga kabupaten hingga 27 September 2026, sementara Manggarai Timur memiliki batas waktu 26 September.
Menurut Detik Bali, perpanjangan berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 13 September hingga 27 September 2026. Pemerintah memusatkan penanganan pada pemenuhan pelayanan dasar bagi warga terdampak.
Perpanjangan dilakukan ketika gempa susulan masih terjadi, meski aktivitasnya disebut mulai mereda. Penanganan kerusakan rumah, sarana, dan prasarana publik tetap berlangsung di wilayah terdampak.
Keputusan di tiga kabupaten itu tidak sepenuhnya seragam. Tribunnews Kupang melaporkan Bupati Manggarai Timur Agas Andreas menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat selama tujuh hari, dari 20 hingga 26 September 2026, melalui Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor HK/164/Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, urusan pemerintahan dan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan memperhatikan kondisi kebencanaan dan keselamatan masyarakat. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di luar ruang kelas yang ditetapkan sebagai tempat pembelajaran sementara.
Tribunnews Kupang juga melaporkan gempa bermagnitudo 4,5 terjadi pada 23 September 2026 pukul 04.36.35 WIB. Gempa itu berpusat di laut, 51 kilometer sebelah utara Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada kedalaman 2 kilometer.
Data BMKG yang dikutip dalam hasil penelusuran mencatat gempa bermagnitudo 4,7 pada 13 September 2026 pukul 10.14.42 WIB. Pusat gempa berada di laut, 48 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo, dan dirasakan di Nagekeo, Sikka, serta Manggarai.
Dengan demikian, batas masa tanggap darurat berbeda menurut keputusan masing-masing daerah: 27 September 2026 untuk status yang mencakup tiga kabupaten, sedangkan keputusan perpanjangan ketiga di Manggarai Timur berlaku sampai 26 September 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Daerah

Sidang Gugatan Korban Bencana Sumatra Soroti Penanganan Pemerintah
Sidang gugatan warga negara di PTUN Jakarta menyoroti penanganan pemerintah terhadap bencana dan pemulihan korban di Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatr…
Berita utama hari ini

Baca juga




