ABADI Sebut Pembatasan Outsourcing Berisiko Menekan Penyerapan Pekerja
Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia menyebut pembatasan outsourcing pada empat bidang berpotensi membuat sekitar 320 ribu pekerja tidak terserap perusahaan pengguna.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menyatakan pembatasan pekerjaan outsourcing dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan berisiko membuat sekitar 320 ribu pekerja tidak terserap perusahaan pengguna. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum ABADI Mira Sonia pada 30 September 2026 di Jakarta.
Mengapa ini penting: Jika pembatasan empat bidang diterapkan, sekitar 320 ribu pekerja outsourcing berpotensi tidak terserap perusahaan pengguna dan dapat terdorong ke PHK atau sektor lain.
Menurut ABADI, kekhawatiran itu muncul dari survei terhadap 650 ribu pekerja outsourcing yang terdaftar pada 200 perusahaan penyalur tenaga kerja. Asosiasi menghitung pembatasan outsourcing hanya pada empat bidang akan membuat sebagian pekerja tidak dapat dialihkan kepada perusahaan pengguna.
Empat bidang yang disebut dalam pembahasan tersebut ialah jasa pengamanan, layanan kebersihan, penyediaan pengemudi dan angkutan, serta penyediaan makanan dan minuman. Rancangan aturan itu masih menjadi bagian dari pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Mira mengatakan sekitar 320 ribu pekerja berpotensi tidak terserap jika pembatasan tersebut diterapkan. Menurut dia, kondisi itu dapat mendorong pemutusan hubungan kerja atau perpindahan pekerja ke sektor lain.
ABADI menilai pembatasan yang terlalu sempit juga dapat mengurangi ruang usaha perusahaan alih daya dan penyedia jasa pemborongan pekerjaan, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah yang bergerak di sektor tersebut. Asosiasi menyampaikan pandangan itu dalam konferensi pers di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Sejumlah isu dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih dibahas pemerintah, DPR, dan kelompok pengusaha. Bisnis Indonesia melaporkan pembatasan outsourcing menjadi salah satu pokok perdebatan, dengan pengusaha menginginkan pengaturan yang lebih fleksibel dan perlindungan upah serta jaminan sosial pekerja tetap diperkuat.
Menurut laporan Tribunnews, draf DPR membatasi penggunaan tenaga alih daya pada lima kategori jasa penunjang, sedangkan pengusaha mengusulkan skema yang lebih longgar. Perbedaan jumlah kategori ini menunjukkan ketentuan outsourcing dalam rancangan undang-undang tersebut belum menjadi aturan yang berlaku.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Analisis
Mengapa Pengangguran Indonesia Turun, tetapi Kualitas Kerja Tetap Penting
TPT Indonesia turun menjadi 4,85 persen pada Agustus 2025. Namun, angka pengangguran perlu dibaca bersama formalitas pekerjaan dan jam kerja untuk mem…
Terbaru di Entrepreneur

Berita utama hari ini

Baca juga





