ASN  Boleh Poligami, Ini  Syarat yang  Harus Dipenuhi

ASN  Boleh Poligami, Ini  Syarat yang  Harus Dipenuhi

Reporter: Admin | Editor: Ahmad Muzir
ASN  Boleh Poligami, Ini   Syarat yang  Harus Dipenuhi
Ilustrasi Pasutri Poligami. ( Foto : Ilustrasi)

JAKARTA, KABAR18.COM-Aparatur Sipil Negara ( ASN) laki-laki dibolehkan memiliki istri lebih dari satu (poligami) bila syarat-syaratnya terpenuhi. Namun, PNS/ ASN perempuan dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.

Dikutip dari Sindonews.com, Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Yuyud Yuchi Susanta menyampaikan hal itu dalam Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian terkait Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang digelar BKN di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (25/5/2023) lalu

Baca Juga: Al Haris Tekankan Kedisiplinan Kerja Guna Tingkatkan Kinerja

“Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," ujar Yuyud Yuchi Susanto

Yuyud mengingatkan, PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan diperbolehkan agamanya, wajib memperoleh izin dari pejabat pimpinannya dan memenuhi syarat-syarat berikut ini:

Baca Juga: PT Taspen Launching Sistem Pembayaran Pensiun ASN Tanpa Dokumen

Syarat alternatif:

- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri

- Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,

- Dan/atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter

Syarat kumulatif:

- Ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai,

- PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup,

- Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Selain itu, syarat PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat".***

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya