KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Rumah Dirjen ATR/BPN, Dalami Dugaan Aliran Uang
Pada hari yang sama dengan penggeledahan kantor Summarecon, penyidik KPK membawa dokumen dan bukti elektronik dari rumah Lampri di Bekasi. Juru bicara KPK menyebut sitaan itu memuat petunjuk dugaan aliran uang perkara di ATR/BPN.
Oleh Arsyid Muhamad
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, di Bekasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu, 19 September 2026, menyebut sitaan itu memuat petunjuk dugaan aliran uang.
Penyidik mendatangi rumah tersebut pada Jumat petang, 18 September, setelah sore harinya merampungkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Lampri adalah satu dari delapan orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Budi mengatakan temuan dari Bekasi akan dipakai untuk mendalami peran Lampri sekaligus menyusun gambaran utuh perkara di kementerian itu. Keterangan Budi yang dikutip media tidak merinci isi dokumen maupun jenis perangkat yang disita.
Di kantor Summarecon, penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sore hari. Menurut Budi, penyidik membawa dokumen sertifikat HGB yang terkait perkara, dokumen keuangan Summarecon dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung — pengelola Summarecon Bogor, menurut ANTARA — serta bukti elektronik soal pemblokiran dalam sengketa tanah di Bogor.
Sehari sebelumnya, Kamis, 17 September, penyidik menggeledah ruang kerja tiga direktur jenderal di kantor Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri. Dua direktur jenderal lain yang ruangannya digeledah tidak ada dalam daftar delapan tersangka yang diumumkan KPK. KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. “Rangkaian penggeledahan belum usai,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, dikutip Detik.
Duduk perkara menurut KPK
Perkara ini terbuka lewat operasi tangkap tangan Senin, 14 September 2026. Esoknya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan delapan tersangka dan menahan mereka di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam paparan Taufik, Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi — sebagian media menulis Pitojo Adi atau Pitoyo Adhi — bersama Rizal Pahlevi, perantara pihak Summarecon, diduga sebagai pemberi suap. Uang itu, menurut KPK, ditujukan untuk membuka blokir dan memecah sertifikat HGB atas lahan di Kabupaten Bogor yang sebagian diduga masih disengketakan ahli waris pemilik lama.
Enam tersangka lain diduga sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi: Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; serta empat orang swasta yang diduga KPK sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto, yang pernah menjabat Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Ketua DPP Partai Golkar; Erwin; dan Muhammad Fakhry. Semuanya masih berstatus tersangka; belum ada putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah.
Mengapa ini penting
Pemecahan sertifikat dan pembukaan blokir adalah layanan pertanahan yang menentukan kepastian hukum bagi pemilik rumah, pengembang, dan pihak yang bersengketa.
KPK pun tidak membatasi penyidikan pada HGB di Bogor. Konstruksi perkara yang dipaparkan Taufik memuat dugaan penerimaan lain terkait mutasi-promosi jabatan dan layanan pertanahan. Budi, Rabu, 16 September, menyebut kasus ini pintu masuk untuk melihat kemungkinan praktik serupa di bagian lain kementerian. “Artinya kita tidak berhenti di tahapan ini,” ujarnya, dikutip Okezone.
Angka kunci
- Rp106,3 miliar — uang tunai rupiah dan valuta asing yang diamankan dalam operasi tangkap tangan; Budi menyebutnya salah satu barang bukti tangkap tangan terbesar.
- Rp1,5 miliar — uang yang menurut KPK diduga diserahkan pihak Summarecon untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
- Rp8 miliar — dugaan penerimaan lain oleh Lampri bersama Arif Sugiyanto dalam konstruksi perkara KPK, seperti dilaporkan RRI dan CNN Indonesia.
Kata para pihak
Manajemen Summarecon, dalam keterbukaan informasi 16 September yang dikutip Detik, menyatakan sertifikat HGB yang diurus adalah milik entitas anak, masih dalam proses pemecahan, dan status hukumnya belum berubah. Perseroan menyebut belum ada dampak terhadap aset, proyek, operasional, maupun keuangan, dan menyatakan kooperatif terhadap proses hukum.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, lewat pernyataan di akun Instagram kementerian yang dikutip Detik, Jumat, 18 September, menyatakan menghormati proses hukum, siap membantu, dan menyerahkan perkara sepenuhnya kepada KPK. Ia menyebut layanan pertanahan tetap berjalan.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, 15 September, menyatakan kementerian menghormati langkah penegakan hukum KPK dan siap membantu penyidikan, menurut Tempo yang mengutip ANTARA.
Apa selanjutnya
Penyidik akan menelaah dokumen dan bukti elektronik dari kementerian, kantor Summarecon, dan rumah Lampri. Masa penahanan 20 hari pertama para tersangka, terhitung sejak 15 September, berakhir 4 Oktober 2026.
Sumber
- ANTARA — Petunjuk aliran uang
- RRI — Petunjuk aliran uang
- Okezone — Sitaan dari rumah Lampri
- ANTARA — Rumah Lampri digeledah
- ANTARA — Hasil geledah Summarecon
- Detik — Sitaan kantor Summarecon
- Detik — Tanggapan Nusron Wahid
- CNN Indonesia — Konstruksi perkara
- ANTARA Yogyakarta — Delapan tersangka
- Okezone — Barang bukti Rp106,3 miliar
- Tempo English — Summarecon office raid
Berita berikutnya

Kemenkeu Hormati Putusan MK soal APBN, Pelajari Amar yang Wajibkan Persetujuan DPR
Dirjen Anggaran Sudarto menyebut Kemenkeu baru menerima Putusan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026 dan sedang mempelajarinya. Amar membatasi perubahan belanja…
Baca juga





