Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Reporter: AS | Editor: Ulun Nazmi
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan
Konferensi pers pengungkapan kasus penyeludupan benih lobster || Dok Rel
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan, yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL.

Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.

Baca Juga: YPJ Laporkan Gubernur  Jambi ke Mabes Polri

Empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal.

Ketiga tersangka tersebut langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.

Baca Juga: OJK Raih Penghargaan Bareskrim Polri Atas Prestasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.

Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda:

Baca Juga: Peringati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, Ketum : Istri Harus Jadi Support System Suami.

- SL: Operator mesin kapal
- DK: Koordinator rute dan penunjuk arah
- SY: Kapten kapal
- JN: Operator mesin kapal

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya