BPJS Ketenagakerjaan Bersama RSUD Daud Arief Lanjutkan Kerjasama

BPJS Ketenagakerjaan Bersama RSUD Daud Arief Lanjutkan Kerjasama

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
BPJS Ketenagakerjaan Bersama RSUD Daud Arief Lanjutkan Kerjasama
Manajemen BPJS Ketenagakerjaan Jambi melakukan silaturahmi dengan RSUD Daud Arief. (Foto: BPJSTK)

KABAR18.COM-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau akrab dipanggil BPJAMSOSTEK Cabang Jambi melakukan silaturahmi sekaligus evaluasi Ikatan Kerjasama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (IKS PLKK) dengan RSUD Daud Arief Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Selasa, 5 maret 2024. Dalam kegiatan tersebut kedua pihak sepakat untuk kembali melanjutkan kerjasama tahun 2024, mengingat kerjasama tersebut telah berlangsung baik selama ini.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur RSUD Daud Arief beserta jajarannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjab Barat, hingga Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jambi Bayar  Klaim Rp 179 Miliar

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono mengatakan, risiko kecelakaan dan trauma selama bekerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, tidak hanya di lokasi tempat bekerja, tetapi juga bisa terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen menjamin tenaga kerja penerima upah selamat dan sembuh dari kecelakaan kerja, serta terus meningkatkan pelayanannya. 

“Setelah dilanjutkannya kerjasama nantinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja bisa mendapat jaminan penuh di RSUD Daud Arief Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK),” katanya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Paket Sembako ke Panti Asuhan Al-Amin


RSUD Daud Arief Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah ditunjuk menjadi Rumah Sakit PLKK oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, RSUD Daud Arief Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan memberikan pelayanan kepada seluruh layanan medis yang terjadi pada karyawan akibat kecelakaan kerja dan memerlukan layanan emergency, operasi dan sebagainya, serta dapat memperolehnya tanpa terbeban dengan biaya Rumah Sakit.


“Dengan penanganan yang cepat dan tepat, para pekerja yang mengalami kecelakaan dapat terhindar dari kecacatan atau kematian dan kemungkinan sembuh pun semakin besar,” imbuh Seto Tjahjono. (***)

Baca Juga: Diundang Podcast, BPJS Ketenagakerjaan Jambi Sampaikan Pentingnya Menjadi Peserta

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya