Delapan Ahli Waris Program BKBK di Kerinci-Sungai Penuh Terima Santunan

Delapan Ahli Waris Program BKBK di Kerinci-Sungai Penuh Terima Santunan

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Delapan Ahli Waris Program BKBK di Kerinci-Sungai Penuh Terima Santunan
Gubernur Jambi, Al Haris foto bersama usai menyerahkan santunan kepada ahli waris.(foto: BPJSTK)

KABAR18.COM-Delapan ahli waris menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi melalui program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Pemerintah Provinsi Jambi. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

Penyerahan santunan secara simbolis kepesertaan BKBK Provinsi Jambi dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Sungai Penuh, Sabtu (16/3/2024) yang diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris kepada keluarga ahli waris.  

Baca Juga: Buntut Tracing Pegawai Bank, 30 Warga Kota Sungai Penuh Terpapar Corona

Penyerahan santunan ini dilaksanakan berbarengan dengan kegiatan kunjungan kerja Gubernur Jambi ke Kerinci dan Kota Sungai Penuh, sekaligus kegiatan serah terima Kapal Kerinci Sakti Wisata oleh Gubernur Jambi ke Desa Tanjung Tanah di Dermaga Danau Kerinci. 

Gubernur Jambi,  Al Haris mengatakan, santunan ini merupakan bukti nyata dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta BKBK dirasakan secara langsung oleh ahli waris. “Manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan sangatlah luar biasa, diantaranya apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan anak ahli waris dari Taman Kanak-kanak sampai perguruan tinggi senilai maksimal Rp 174 juta,” jelas Mantan Bupati Merangin Dua Periode ini.

Baca Juga: Walikota Ahmadi Melaunching Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Adapun alokasi dana BKBK sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jambi No.16 Tahun 2022 ini diberikan kepada Masyarakat Miskin Ekstrim sebagai bentuk kepedulian pemerintah Provinsi Jambi untuk melindungi masyarakat di Provinsi Jambi. 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono menambahkan, program BKBK ini merupakan kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Jambi dengan melindungi masyarakat miskin ekstrim ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. “Program merupakan bentuk aksi nyata negara atau pemerintah daerah melalui program Gubernur Jambi hadir untuk melindungi pekerja,” imbuhnya.

Baca Juga: SMA Negeri 14 Kerinci  Tempati Gedung Baru

Seto Tjahjono mengaku mengapresiasi program BKBK dari Gubernur Jambi tersebut, apalagi program tersebut telah mendapat penghargaan dari pemerintah pusat baru-baru ini. Harapannya ke depan lebih banyak lagi masyarakat ekstrim yang terlindungi melalui program BKBK tersebut. (***)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya