OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia
OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Kota Tangerang pada 25 September 2026 setelah LPS meminta likuidasi. Seluruh kantor bank di…

Topik
OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Kota Tangerang pada 25 September 2026 setelah LPS meminta likuidasi. Seluruh kantor bank di…

Menurut OJK, bank perekonomian rakyat di Tuban, Kuta, itu tidak mampu memulihkan modal dan likuiditas setelah setahun berstatus dalam penyehatan. LPS…

Koordinasi berkala antar-otoritas keuangan ini dipastikan terus berlanjut, dengan Rapat Berkala KSSK selanjutnya dijadwalkan pada Oktober 2026 mendata…


