"Pada saat si F melihat tanah dimaksud, klien saya dikabari bahwa diatas tanah tersebut telah berdiri sebuah bangunan permanen. Setelah menelusuri dan bertanya siapa pemilik, ternyata bangunan tersebut adalah rumah JI anggota DPRD Kota Jambi," ungkap Saidin Sianipar.
Mengetahui bahwa yang mendirikan bangunan di tanahnya itu adalah orang yang sudah dianggap adik olehnya, kemudian menyampaikan pesan agar oknum tersebut mengganti kerugian.
Baca Juga: Seksinya Nasdem di Tangan Fasha, Wakil Walikota Terpana...
"Klien saya sudah mencoba melakukan mediasi sejak 2018, tapi JI tidak kooperatif dan tidak mau berjumpa dengan klien saya. Akhirnya dengan berat hati kami melaporkan hal ini ke Polresta Jambi," tegas Saidin Sianipar.
Baca Juga: Bandar Sabu Kelas Kakap Kota Jambi Diciduk, Barang Bukti 3,5 Kg Diamankan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS