DJP Mulai Pungut PPh Marketplace di Jakarta
DJP mulai memungut PPh Pasal 22 melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Pemerintah juga menerapkan SPP-TDLN untuk memungut PPN transaksi digital luar negeri.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Pada tanggal yang sama, pemerintah menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang telah go live sejak 25 September 2026.
Berdasarkan keterangan DJP, marketplace yang telah ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang dalam negeri. Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace. Pajak yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengapa Kebijakan Ini Penting bagi Pembaca
Kebijakan ini berdampak langsung pada pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital tertentu. Marketplace berperan sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22, sehingga pedagang perlu memahami nilai transaksi, dasar pengenaan, serta perlakuan pajak yang tercantum dalam mekanisme pembayaran.
Dalam kebijakan terpisah, SPP-TDLN digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia. Sistem tersebut berlaku untuk pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi ketentuan dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Penerapan SPP-TDLN melibatkan pihak yang ditunjuk untuk membantu pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Sistem ini melengkapi mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk transaksi yang belum dipungut melalui mekanisme tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Entrepreneur
Dirjen Pajak: Marketplace Pungut PPh 0,5 Persen Mulai 1 November, idEA Minta Tunda ke 2027
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut masa penundaan berakhir 31 Oktober 2026. Empat marketplace akan memotong 0,5 persen dari omzet pedagang beromzet…
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Berita utama hari ini

Baca juga





