DJP Mulai Pungut PPh Marketplace di Jakarta
DJP mulai memungut PPh Pasal 22 melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Pemerintah juga menerapkan SPP-TDLN untuk memungut PPN transaksi digital luar…

Topik
DJP mulai memungut PPh Pasal 22 melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Pemerintah juga menerapkan SPP-TDLN untuk memungut PPN transaksi digital luar…

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut masa penundaan berakhir 31 Oktober 2026. Empat marketplace akan memotong 0,5 persen dari omzet pedagang beromzet…
