DPR Jelaskan Prosedur Pengerahan TNI untuk Pengamanan Demonstrasi
TB Hasanuddin mengatakan pengerahan TNI untuk membantu pengamanan demonstrasi harus berlandaskan hukum, melalui permintaan kepada Presiden, dan berada di bawah kendali operasi Polri.
Oleh Arsyid Muhamad
· 1 menit baca
Bundaran HI — Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin pada 29 Oktober 2026 menjelaskan bahwa pengerahan TNI untuk membantu pengamanan demonstrasi harus memiliki dasar hukum dan memenuhi prosedur yang berlaku. Penjelasan itu disampaikan setelah pelibatan personel TNI dalam pengamanan aksi di kawasan Bundaran HI pada 28 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Pengerahan TNI untuk membantu pengamanan demonstrasi harus melalui dasar hukum dan prosedur tertentu, dengan prajurit berada di bawah kendali operasi Polri.
Menurut TB Hasanuddin, demonstrasi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015. Pasal 44 dan Pasal 45 PP tersebut mengatur mekanisme pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial.
Ia mengatakan permintaan pengerahan prajurit harus disampaikan kepada Presiden oleh pemerintah daerah ketika situasi konflik tidak lagi dapat ditangani. Dalam pelaksanaan bantuan itu, prajurit TNI berada di bawah kendali operasi Polri.
TB Hasanuddin juga mengaitkan bantuan TNI kepada Polri dengan ketentuan Operasi Militer Selain Perang dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI beserta perubahannya. Karena itu, dasar pelibatan, pihak yang mengajukan permintaan, dan mekanisme pelaksanaan tugas harus jelas.
Menurut laporan Suara.com, sebanyak 14.324 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan untuk mengamankan demonstrasi di sejumlah titik Jakarta pada 28 Oktober 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pertahanan
LAB45 Soroti Kontrak Pesawat Peringatan Dini dan Pengganti F-15
Pembaruan kajian LAB45 pada 23 Oktober 2026 menyoroti belum adanya kontrak untuk pesawat peringatan dini dan pengganti 36 jet tempur F-15, di tengah p…
Terbaru di Pertahanan

Berita utama hari ini

Baca juga



