Kabar18.com

Jumat, 30 Oktober 2026

DPR Jelaskan Prosedur Pengerahan TNI untuk Pengamanan Demonstrasi

TB Hasanuddin mengatakan pengerahan TNI untuk membantu pengamanan demonstrasi harus berlandaskan hukum, melalui permintaan kepada Presiden, dan berada di bawah kendali operasi Polri.

Oleh

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kawat berduri melingkar terpasang di atas pagar kawat dengan latar belakang langit biru.
Ilustrasi: Kawat berduri melingkar terpasang di atas pagar kawat dengan latar belakang langit biru. · Foto: Magda Ehlers / Pexels

Bundaran HI — Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin pada 29 Oktober 2026 menjelaskan bahwa pengerahan TNI untuk membantu pengamanan demonstrasi harus memiliki dasar hukum dan memenuhi prosedur yang berlaku. Penjelasan itu disampaikan setelah pelibatan personel TNI dalam pengamanan aksi di kawasan Bundaran HI pada 28 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Pengerahan TNI untuk membantu pengamanan demonstrasi harus melalui dasar hukum dan prosedur tertentu, dengan prajurit berada di bawah kendali operasi Polri.

Menurut TB Hasanuddin, demonstrasi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015. Pasal 44 dan Pasal 45 PP tersebut mengatur mekanisme pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial.

Ia mengatakan permintaan pengerahan prajurit harus disampaikan kepada Presiden oleh pemerintah daerah ketika situasi konflik tidak lagi dapat ditangani. Dalam pelaksanaan bantuan itu, prajurit TNI berada di bawah kendali operasi Polri.

TB Hasanuddin juga mengaitkan bantuan TNI kepada Polri dengan ketentuan Operasi Militer Selain Perang dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI beserta perubahannya. Karena itu, dasar pelibatan, pihak yang mengajukan permintaan, dan mekanisme pelaksanaan tugas harus jelas.

Menurut laporan Suara.com, sebanyak 14.324 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan untuk mengamankan demonstrasi di sejumlah titik Jakarta pada 28 Oktober 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pertahanan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.