Sebanyak 21 Layanan JKN Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan pada Oktober 2026
BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 kategori layanan JKN pada Oktober 2026. Daftarnya mencakup layanan tertentu terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Jakarta — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui 21 kategori pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada Oktober 2026, termasuk layanan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana diubah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Daftar itu mencakup pelayanan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat, serta layanan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program Jaminan Kecelakaan Kerja atau pemberi kerja.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan yang telah dijamin program kecelakaan lalu lintas wajib, pelayanan kesehatan di luar negeri, layanan untuk tujuan estetika, pengobatan infertilitas, dan ortodonsi. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol serta akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan juga termasuk dalam daftar.
Daftar layanan yang perlu diperhatikan peserta JKN
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan atau tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, serta perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
- Pelayanan pada kejadian yang sebenarnya dapat dicegah dan pelayanan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan akibat tindak pidana yang telah dijamin melalui skema pendanaan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
- Pelayanan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat JKN atau telah ditanggung program lain.
Ketentuan tersebut tidak berarti semua biaya layanan yang masuk daftar harus dibayar sendiri. Penjaminan ditentukan berdasarkan jenis pelayanan dan program yang bertanggung jawab atas pembiayaannya. Karena itu, peserta perlu melihat apakah suatu layanan sudah menjadi tanggungan program lain atau skema pendanaan yang berlaku.
Informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan pada 24 Oktober 2026 dalam laporan yang dirujuk disebut masih mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dan aturan terkait.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pertahanan
LAB45 Soroti Kontrak Pesawat Peringatan Dini dan Pengganti F-15
Pembaruan kajian LAB45 pada 23 Oktober 2026 menyoroti belum adanya kontrak untuk pesawat peringatan dini dan pengganti 36 jet tempur F-15, di tengah p…
Terbaru di Kesehatan
Baca juga





