Febrie Adriansyah Bacakan Eksepsi di PN Jakarta Pusat
Febrie Adriansyah dan dua terdakwa lain dijadwalkan membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2026. Tim hukum meminta dakwaan dibatalkan atau tidak diterima.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta Pusat — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bersama dua terdakwa lain dijadwalkan membacakan eksepsi dalam perkara dugaan korupsi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan dua terdakwa lain yang juga dijadwalkan menyampaikan eksepsi adalah Nurman Herin dan Don Ritto. Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB untuk agenda eksepsi Febrie, sedangkan informasi jadwal perkara juga mencantumkan agenda perlawanan dari terdakwa dan penasihat hukum.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU. Media Indonesia melaporkan dakwaan yang dihadapi Febrie mencakup dugaan pemerasan sebesar Rp55 miliar dan TPPU senilai Rp354,62 miliar. Dalam persidangan, pihak Febrie menyiapkan dua nota perlawanan, yakni eksepsi pribadi yang ditulis Febrie dan eksepsi teknis hukum dari tim penasihat hukum.
Eksepsi menjadi tahap penting sebelum pemeriksaan perkara berlanjut
Eksepsi memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Tim hukum Febrie meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan atau menyatakannya tidak dapat diterima. Mereka juga meminta berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
Permintaan tersebut didasarkan pada keberatan bahwa surat dakwaan dinilai tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Febrie juga meminta dibebaskan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali. Sidang eksepsi menjadi tahap lanjutan setelah pembacaan dakwaan pada persidangan sebelumnya.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Penuntut Umum, Dakwaan Disusun 20 Hari
Tim 9 Kejaksaan Agung menyerahkan Febrie Adriansyah, barang bukti, dan berkas perkara ke Kejari Jakarta Selatan pada 18 September 2026. Febrie mempert…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga



