Kabar18.com

Rabu, 14 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Bacakan Eksepsi di PN Jakarta Pusat

Febrie Adriansyah dan dua terdakwa lain dijadwalkan membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2026. Tim hukum meminta dakwaan dibatalkan atau tidak diterima.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Fasad bangunan bergaya klasik dengan deretan pilar berukir diterpa cahaya matahari.
Ilustrasi: Fasad bangunan bergaya klasik dengan deretan pilar berukir diterpa cahaya matahari. · Foto: Barbara Olsen / Pexels

Jakarta Pusat — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bersama dua terdakwa lain dijadwalkan membacakan eksepsi dalam perkara dugaan korupsi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan dua terdakwa lain yang juga dijadwalkan menyampaikan eksepsi adalah Nurman Herin dan Don Ritto. Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB untuk agenda eksepsi Febrie, sedangkan informasi jadwal perkara juga mencantumkan agenda perlawanan dari terdakwa dan penasihat hukum.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU. Media Indonesia melaporkan dakwaan yang dihadapi Febrie mencakup dugaan pemerasan sebesar Rp55 miliar dan TPPU senilai Rp354,62 miliar. Dalam persidangan, pihak Febrie menyiapkan dua nota perlawanan, yakni eksepsi pribadi yang ditulis Febrie dan eksepsi teknis hukum dari tim penasihat hukum.

Eksepsi menjadi tahap penting sebelum pemeriksaan perkara berlanjut

Eksepsi memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Tim hukum Febrie meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan atau menyatakannya tidak dapat diterima. Mereka juga meminta berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

Permintaan tersebut didasarkan pada keberatan bahwa surat dakwaan dinilai tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Febrie juga meminta dibebaskan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali. Sidang eksepsi menjadi tahap lanjutan setelah pembacaan dakwaan pada persidangan sebelumnya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.