Hakim Usir Dua Pengunjung Sidang Febrie karena Diduga Bocorkan Kesaksian
Majelis hakim mengusir dua pengunjung dari sidang perkara Febrie Adriansyah setelah pengacara melaporkan dugaan penyampaian materi kesaksian kepada saksi lain.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengusir dua pengunjung sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Febrie Adriansyah pada 2 November 2026. Keduanya diduga menyampaikan materi pemeriksaan saksi kepada saksi lain.
Mengapa ini penting: Dua pengunjung dikeluarkan dari sidang, sementara hakim memperingatkan adanya ancaman pidana bagi siaran langsung pemeriksaan saksi.
Pengacara Febrie, Febri Diansyah, melaporkan kepada majelis bahwa seorang pengunjung merekam dan melaporkan keterangan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho kepada Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek, yang akan diperiksa dalam persidangan berikutnya. Febri juga menunjukkan foto dan percakapan yang disebut berkaitan dengan dugaan tersebut.
Ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno meminta pengunjung yang dimaksud keluar dari ruang sidang. Setelah tidak ada yang meninggalkan ruangan, Febri kembali melaporkan bahwa orang tersebut masih berada di tempat dan ada satu orang lain yang diduga terkait.
Hakim kemudian memerintahkan petugas keamanan mengeluarkan keduanya. Menurut laporan Sindonews, seorang laki-laki dan seorang perempuan akhirnya dibawa keluar dari ruang sidang. Identitas keduanya belum diketahui.
Hakim juga mengingatkan bahwa pemeriksaan saksi tidak boleh disiarkan langsung. Ia menyatakan tindakan menggunakan telepon seluler untuk menyiarkan pemeriksaan dapat menimbulkan ancaman pidana berdasarkan ketentuan KUHP.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Jaksa menyatakan akan menghadirkan 103 saksi dalam tahap pembuktian perkara itu.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Lima Lembaga Teken SKB Sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana
Lima lembaga menandatangani SKB untuk menyelaraskan kewenangan dan tata kerja sistem peradilan pidana dalam penerapan KUHP serta KUHAP baru.
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga



