40 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Hery Susanto di Jakarta
Sebanyak 40 tokoh nasional mengajukan amicus curiae dalam perkara Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka meminta hakim mempertimbangkan pendapat hukum dan menjatuhkan putusan bebas bila syaratnya terpenuhi.
Oleh Mukmin John
· 2 menit baca
Jakarta — Sebanyak 40 tokoh nasional pada 23 Oktober 2026 mengajukan amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto.
Dokumen pendapat hukum itu diserahkan Juru Bicara Amicus Curiae Hasrul Harahap kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati bersama hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Penyerahan berlangsung dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Para pengaju meminta majelis menguji seluruh unsur dakwaan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Mereka juga meminta hakim menilai seluruh alat bukti secara utuh dan independen serta menyatakan Hery Susanto tidak terbukti bersalah apabila penuntut umum gagal membuktikan unsur tindak pidana yang didakwakan.
Permohonan itu berkaitan dengan perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Amicus curiae merupakan pandangan hukum dari pihak yang bukan pihak utama dalam perkara untuk memberikan perspektif tambahan kepada pengadilan.
Permohonan pembebasan menjadi perhatian dalam perkara korupsi
Para tokoh memohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak apabila persyaratan hukum terpenuhi. Juru bicara kaukus menyatakan pengajuan pendapat hukum tersebut bukan intervensi terhadap proses peradilan, melainkan kontribusi pemikiran hukum independen untuk membantu menjaga objektivitas dan keadilan materiil.
Hery Susanto menghadapi perkara dugaan tindak pidana korupsi. Empat puluh pengaju berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pengamat kebijakan publik, aktivis masyarakat sipil, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan. Di antara nama yang disebut ialah Fadli Nasution, Abdul Haris, Hasrul Harahap, Dilla Novita, Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.
Dokumen tersebut menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan pembuktian setiap unsur tindak pidana, fakta persidangan, dan alat bukti yang sah. Majelis hakim selanjutnya diminta mempertimbangkan dokumen itu dalam pemeriksaan perkara dan putusan akhir.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Jaksa tuntut eks Ketua Ombudsman 5,5 tahun di Jakarta Pusat
Jaksa menuntut Hery Susanto 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp4,19 miliar. Tuntutan itu terkait suap dan gratifikasi dal…
Terbaru di Tokoh

Berita utama hari ini

Baca juga




