Menerima laporan dari orang tua korban, kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan MRAP di Thehok, Jambi Selatan.
Dari “nyanyian” MRAP polisi membekuk NK di rumahnya, Desa Setiris, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muarojambi, pada Kamis, 13 Juli 2023.
Baca Juga: Akan "Dijual" ke Malaysia, Tiga Warga Kerinci Diselamatkan
Setelah dimintai keterangan, MRAP dan NK juga mengaku menjual korban dengan tarif 1,3 juta rupiah. Mereka juga mendapat bagian 300 ribu rupian.
"Ini tindakan yang mencemaskan. Remaja berumur belasan tahun dijual untuk dijadikan PSK di daerah lain,” kata Mas Edy.
Baca Juga: Pelindo Jambi Teken MoU TPPO Bersama Polda Jambi
Mas Edy menegaskan, tim Satgas TPPO Polda Jambi terus mengusut dan mengejar para pelaku perdagangan orang di Jambi. ***
Baca Juga: Polda Jambi Tangkap 13 Pelaku Perdagangan Orang
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS