Jual Gadis di Bawah Umur, Germo Masih Berkeliaran di Jambi

Kasus ini didapat Polda Jambi dari laporan Polres Merangin dan Muarojambi. Pelaku berjumlah 4 orang dari pengungkapan 2 kasus.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Jual Gadis di Bawah Umur, Germo Masih Berkeliaran di Jambi
Ilustrasi

Menerima laporan dari orang tua korban, kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan MRAP di Thehok, Jambi Selatan.

Dari “nyanyian” MRAP polisi membekuk NK di rumahnya, Desa Setiris, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muarojambi, pada Kamis, 13 Juli 2023. 

Baca Juga: Akan "Dijual" ke Malaysia, Tiga Warga Kerinci Diselamatkan

Setelah dimintai keterangan, MRAP dan NK juga mengaku menjual korban dengan tarif 1,3 juta rupiah. Mereka juga mendapat bagian 300 ribu rupian.

"Ini tindakan yang mencemaskan. Remaja berumur belasan tahun dijual untuk dijadikan PSK di daerah lain,” kata Mas Edy. 

Baca Juga: Pelindo Jambi Teken  MoU  TPPO Bersama Polda Jambi

Mas Edy menegaskan, tim Satgas TPPO Polda Jambi terus mengusut dan mengejar para pelaku perdagangan orang di Jambi. ***

Baca Juga: Polda Jambi Tangkap 13 Pelaku Perdagangan Orang

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya